16 Juni 2021 13:35Diperbarui: 16 Juni 2021 13:4620387
Dikutip dari KompasTV. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang yang juga melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.