Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pesan dalam Status Teroris KKB

4 Mei 2021   13:21 Diperbarui: 4 Mei 2021   13:48 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko Polhukam Mahfud MD (Tribunnews)

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, pada Kamis (29/4) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers untuk menyatakan bahwa pemerintah secara resmi menyebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.

Menurut Mahfud, label teroris diberikan kepada KKB Papua sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Ia juga meminta TNI-Polri dan aparat keamanan lainnya untuk menindak tegas KKB Papua sesuai dengan aturan perundang-undangan dan mengutamakan penyelesaian permasalahan di Tanah Papua berfokus kepada kesejahteraan rakyat. 

Secara tidak langsung Mahfud berpesan kepada masyarakat Papua agar tidak khawatir bahwa upaya pemberantasan terhadap terorisme itu bukan ditujukan kepada rakyat Papua, tetapi terhadap segelintir orang yang mengusik kedamaian Bumi Cendrawasih dengan aksi terornya.

Mahfud meminta dunia internasional agar tidak ada lagi forum resmi yang mau mengangkat atau membahas soal lepasnya Papua dari NKRI. Ia menegaskan bahwa wilayah Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan telah sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat Papua.

Sikap pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD dengan menyatakan KKB sebagai organisasi teroris sontak mengundang beragam reaksi. 

Bagi yang setuju kiranya hal tersebut tidak perlu diperdebatkan, aksi teror KKB belakang ini memang bukan saja mengusik Bumi Cendrawasih tetapi pula turut mengancam kedamaian di Indonesia. Siapapun kiranya takkan setuju terhadap aksi kekerasan, terlebih dengan dalih sebagai upaya agar dapat memisahkan diri dengan NKRI.

Namun bagi yang tidak setuju penetapan status KKB sebagai organisasi teroris, menurut Penulis justru hal ini menjadi menarik dan tendesius. Alasan pemberian status ini dikhawatirkan dapat meningkatkan eskalasi tindak kekerasan di Papua menimbulkan pertanyaan apakah selama ini pemerintah dinilai kurang sabar dalam menangani permasalahan di Bumi Cendrawasih?

Lebih lanjut mari kita membahas prihal sikap tegas pemerintah dengan pemberian status teroris kepada KKB. Penulis mencatat setidaknya ada tiga pesan di dalamnya yang menyatakan bahwa:

1. Pemerintah menanggapi secara serius dengan apa situasi kondisi yang terjadi di Tanah Papua dan berupaya menyelesaikan segera permasalahan KKB agar rakyat di Tanah Papua dapat hidup sejahtera, aman, dan damai.

2. Pemerintah memberikan peringatan kepada KKB maupun siapapun pihak-pihak yang terlibat didalamnya bahwa apa yang mereka lakukan memiliki konsekuensi sangat berat.

3. Pemerintah dengan tegas bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku terorisme di muka bumi ini. Sejatinya status teroris menandakan bahwa KKB adalah musuh bagi bangsa Indonesia. Pemerintah juga menegaskan agar tidak ada lagi upaya-upaya baik dalam maupun luar yang mengganggu kedaulatan NKRI.

Penulis melihat pemberian status teroris kepada KKB ini merupakan tahapan baru akan penyelesaian konflik Papua.

Apakah langkah tersebut merupakan jalan pintas? Penulis rasa tidak sedemikian sederhananya karena status teroris KKB itu Penulis lihat hanya sebagai ancang-ancang terhadap apa yang kelak pemerintah lakukan. Oleh karena itu menurut Penulis terlalu dini kepada siapapun yang bereaksi mengingat kita semua juga belum tahu persisnya seperti apa langkah real yang akan diambil.

Kita juga harus melihat, dibalik pesan tegas pemerintah masih memberi ruang atau kesempatan kepada pihak yang terkait aksi teror KKB untuk segera sadar bahwa mereka kini sedang berhadapan dengan sebuah negara yang notabene memiliki kekuatan besar. 

Pemberian status teroris kepada KKB juga menegaskan bahwa lingkup konflik Papua merupakan yurisdiksi Indonesia dimana tidak ada satupun pihak yang dapat mengusik dan turut campur di dalamnya.

Secara kesimpulan Penulis menilai apa yang pemerintah lakukan sudah tepat. Bagi kepada mereka yang menolak, mungkin sedikit pertanyaan apakah Anda akan duduk tinggal diam dikala ada pihak yang mengganggu ketentraman Anda miliki? 

Apa Anda akan terus beragumen bahwa ada jalur diskusi yang bisa dibentuk disaat ada jatuh korban di Tanah Papua dikarenakan aksi teror? 

Pada intinya apapun yang ada dibalik aksi teror bahwa jelas langkah kekerasan tidak dibenarkan. Semoga konflik Papua dapat segera terselesaian sehingga terwujud Tanah Papua yang sejahtera, aman, dan damai.

Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun