Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Tidak Ada yang Salah dalam Larangan GPS

9 Februari 2019   08:08 Diperbarui: 12 Februari 2019   10:11 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketidakdisiplinan pengemudi penyebab terjadinya kecelakaan (kompas)

Dalam beberapa hari sebelumnya media cukup ramai memberitakan prihal larangan penggunaan perangkat Global Positioning System (GPS) ketika mengemudi kendaran bermotor. Larangan ini sebagaimana tertera dalam pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan "wajib" mengemudikan kendaraannya dengan "wajar dan penuh konsentrasi".

Bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut maka akan mendapatkan ancaman sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp.750 ribu.

Larangan penggunaan perangkat GPS yang sudah umum diaplikasikan pada perangkat ponsel ini pun sontak menimbulkan reaksi publik khususnya bagi mereka masyarakat yang berprofesi sebagai pengemudi ojek maupun taksi online. 

Penggunaan perangkat GPS seolah menjadi bagian tak terpisahkan dalam keseharian mereka karena perangkat tersebut sangat membantu operasional dalam memberikan informasi navigasi ke arah lokasi yang dituju.

Menanggapi beragam respon publik terhadap larangan penggunaan perangkat GPS, pihak Kepolisian segera mengklarifikasi prihal pokok larangan yang dimaksudkan yaitu "mengoperasikan atau mengaktifkannya (GPS) dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak karena dapat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain". 

Dengan demikian pengemudi kendaraan bermotor masih dapat menggunakan perangkat GPS namun dalam pengoperasiannya mereka ditekankan untuk mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan (berhenti), apabila lokasi yang sudah tertera maka mereka boleh berjalan kembali sambil menggunakan GPS.

Mengacu pada polemik larangan penggunaan GPS ini menurut pandangan Penulis sebetulnya tidak ada yang salah dilihat dari sisi manapun, baik peraturan dan arah tujuannya yaitu keselamatan dalam berkendara. Hanya saja minimnya pemahaman publik prihal informasi yang beredar maka membuat peraturan larangan penggunaan GPS menjadi sebuah kontroversi.

Bagi Penulis sendiri perangkat GPS sangatlah bermanfaat, perangkat ini sangat membantu baik memberikan informasi navigasi ke lokasi yang dituju maupun memberikan informasi realtime bagaimana situasi keadaan lalu lintas di jalan. Dalam penggunaannya pun Penulis akan mengaktifkannya sebelum berpergian. 

Ketika merasa ragu arah yang dituju, barulah Penulis akan menepi mencari tempat aman di sisi jalan untuk mengetahui informasi arah pada perangkat GPS.

Seperti yang kita ketahui cakupan larangan penggunaan perangkat GPS yang sesungguhnya yaitu penggunaan saat atau dalam keadaan berjalan dimana dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Tentu saja aturan prihal larangan penggunaan perangkat GPS ini perlu kita apresiasi karena secara tidak langsung menyangkut keselamatan publik sebagai pengguna jalan.

Namun yang menjadi inti pokok permasalahan sebenarnya yaitu bagaimana dengan tingkat kedisplinan pengemudi terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku?

"Yang terbesar adalah faktor manusia atau human error yang umumnya terjadi karena kesalahan, prilaku, atau kemampuan pengemudi," ujar Adrianto Sugiarto Wiyono, Intruktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) kepada Gridoto (23/11/2018). -Tribunnews 

Seperti yang anda lihat bahwa sepanjang mata memandang hampir seluruh jalan dihiasi oleh marka maupun rambu-rambu serta beragam peraturan berlalu lintas yang berguna bagi keselamatan bagi pengguna jalan. 

Tetapi mengapa kerap kali terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan dalam berlalu lintas? Hal ini sedikitnya menegaskan bahwa minim disiplinnya pengguna jalan turut andil dalam menyumbang tingginya angka kecelakaan terjadi di jalan.

Prihal pelarangan penggunaan perangkat GPS ini pun pada akhirnya kembali kepada pertanyaan kepada para pengemudi kendaraan bermotor sampai mana tingkat kedisiplinan mereka? Sama halnya pula dengan penggunaan ponsel maupun mendengarkan musik saat berkendara, apakah kesemua larangan itu sudah diimplementasikan dengan baik?

Peraturan lalu lintas dibuat bukan untuk dilanggar, peraturan lalu lintas dibuat agar memfasilitasi ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan. Boleh dikata dampak gambaran ketidakdisplinan terhadap larangan berlalu lintas mungkin tidak terlalu kelihatan. 

Akan tetapi apabila sudah terjadi kerugian atau bahkan sampai nyawa hilang, apakah sebagai anda pengemudi kendaraan bermotor baru kemudian sadar? 

Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun