9 Februari 2019 08:08Diperbarui: 12 Februari 2019 10:114109
Dalam beberapa hari sebelumnya media cukup ramai memberitakan prihal larangan penggunaan perangkat Global Positioning System (GPS) ketika mengemudi kendaran bermotor. Larangan ini sebagaimana tertera dalam pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan "wajib" mengemudikan kendaraannya dengan "wajar dan penuh konsentrasi".
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.