Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Artikel Utama

Tidak Ada yang Salah dalam Larangan GPS

9 Februari 2019   08:08 Diperbarui: 12 Februari 2019   10:11 410 9
Dalam beberapa hari sebelumnya media cukup ramai memberitakan prihal larangan penggunaan perangkat Global Positioning System (GPS) ketika mengemudi kendaran bermotor. Larangan ini sebagaimana tertera dalam pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan "wajib" mengemudikan kendaraannya dengan "wajar dan penuh konsentrasi".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun