Mohon tunggu...
Sanriko Alfrius Bernado
Sanriko Alfrius Bernado Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Founder of Sanriko Situmorang and Partners Law Firm

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pojk No. 65/Pojk.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensansi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal

27 Januari 2021   16:46 Diperbarui: 27 Januari 2021   16:56 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

c.         Apabila OJK mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Pihak yang tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah ke Pengadilan Niaga maka perlu diperhatikan apakah perkara tersebut masuk dalam perkara yang harus dapat dibuktikan dengan sistem pembuktian sederhana sebagaimana diamanatkan dalam UU Kepailitan & PKPU.

Dengan demikian, hal-hal tersebut perlu untuk diperhatikan oleh OJK sehingga upaya hukum yang dilakukan oleh OJK sesuai dengan hukum acara yang ada sekarang. Setidaknya OJK untuk melaksanakan POJK ini dapat berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dan Mahkamah Agung R.I. dan membuat suatu MOU/Kesepakatan khususnya terkait pelaksanaan Pasal 9 tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun