Mohon tunggu...
San Ridwan Maulana
San Ridwan Maulana Mohon Tunggu... Dosen, ASN Kemenag RI

Ketua IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia) Kota Tangerang Selatan, Wasekjend DPP PK-Tren Indonesia, Pengurus DPW ISNU Banten, Pengurus DPP Majelis Dai Kebangsaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menteri AI untuk Indonesia: Solusi Digital dalam Pengawasan Korupsi dan Reformasi Birokrasi

23 September 2025   19:09 Diperbarui: 23 September 2025   19:09 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Abstrak

Di tengah tantangan korupsi sistemik dan birokrasi yang lamban, Indonesia menghadapi kebutuhan mendesak akan inovasi tata kelola. Artikel ini mengkaji kemungkinan pengangkatan Menteri AI sebagai solusi strategis dalam pengawasan korupsi, dengan merujuk pada studi kasus Albania yang telah mengangkat Diella---menteri virtual pertama di dunia. Kajian ini mencakup aspek teknologi, hukum, etika, dan implementasi kebijakan, serta menawarkan rekomendasi untuk adaptasi di konteks Indonesia, termasuk keterkaitannya dengan Asta Cita Prabowo Subianto.

1. Pendahuluan

Korupsi dalam pengadaan publik merupakan salah satu akar masalah dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW, 2024), lebih dari 40% kasus korupsi berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa. Di era digital, muncul gagasan revolusioner: pengangkatan Menteri AI sebagai entitas non-manusia yang bertugas mengawasi proses tender dan pengadaan secara transparan. Albania menjadi pelopor dengan meluncurkan Diella, menteri AI pertama di dunia, yang bertugas penuh dalam pengadaan publik.

2. Studi Kasus: Diella, Menteri AI Albania

- Profil Diella: Bot AI berbasis Large Language Model (LLM) yang dikembangkan melalui kerja sama dengan Microsoft Azure.

- Tugas: Mengelola dan memverifikasi semua tender publik, memastikan 100% bebas korupsi.

- Keunggulan:

  - Tidak bisa disuap atau diintervensi.

  - Bekerja 24/7 tanpa konflik kepentingan.

  - Transparan dan dapat diaudit secara publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun