Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam kembali melangkah strategis dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Nomor 637 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi titik pijak baru dalam penataan kinerja Jabatan Fungsional Penghulu dan Penyuluh Agama Islam agar lebih terstruktur, terukur, dan berdampak nyata di tengah masyarakat.
Dalam regulasi ini, Kemenag merumuskan secara sistematis ruang lingkup kegiatan bagi penghulu dan penyuluh---dua profesi vital yang berdiri di garda terdepan pembinaan keagamaan umat. Setiap tugas pokok dijabarkan berdasarkan jenjang jabatan: dari Ahli Pertama, Muda, Madya, hingga Utama, sehingga memperkuat prinsip meritokrasi dan akuntabilitas birokrasi keagamaan.
Bagi penghulu, layanan keagamaan seperti pernikahan, rujuk, isbat nikah, hingga legalisasi dokumen kini memiliki panduan operasional yang rinci. Tak hanya menjalankan tugas administratif, penghulu juga diberi amanah untuk memberikan bimbingan, konseling, mediasi keluarga, serta menyusun laporan dan regulasi yang relevan dengan dinamika sosial keagamaan.
Sementara itu, penyuluh agama Islam mendapatkan penguatan dalam empat fungsi utama:Â
1. Informatif, menyampaikan nilai-nilai agama secara terbuka dan adaptif;
2. Edukatif, membina masyarakat melalui kajian yang membumi dan aktual;
3. Konsultatif, menjadi tempat curah pendapat dan solusi kehidupan spiritual;
4. Advokatif, berjuang meneguhkan nilai kerukunan, toleransi, dan moderasi beragama.
Setiap fungsi ini dijabarkan menjadi aktivitas nyata seperti menyusun program penyuluhan, melakukan monitoring, menyusun laporan, dan merancang bahan komunikasi dakwah yang inspiratif. Semua diarahkan agar penyuluh tak hanya menjadi pengajar, tapi juga penggerak perubahan sosial berbasis spiritual.
Kepdirjen ini juga membuka ruang penugasan lintas jenjang, di mana ASN dapat menjalankan kegiatan satu tingkat di atas atau di bawah jabatannya dengan dasar tertulis. Ini menjadi solusi fleksibel atas tantangan distribusi SDM, tanpa mengurangi profesionalisme dan tanggung jawab masing-masing.
Secara kelembagaan, hadirnya regulasi ini menunjukkan komitmen Kemenag dalam mendorong transformasi birokrasi layanan keagamaan. Penghulu dan penyuluh kini memiliki acuan yang jelas---bukan sekadar bekerja, tapi menjalankan misi suci dengan standar mutu, etika, dan kebermanfaatan.
Lebih dari sekadar aturan, Kepdirjen 637 adalah wujud pengakuan bahwa tugas keagamaan adalah ranah profesional yang menuntut keahlian, hati, dan visi. Ia menjadi fondasi bagi pelatihan, monitoring, dan pengembangan karier ASN Kemenag ke depan.
Mari kita sambut regulasi ini sebagai peluang untuk berbenah, berinovasi, dan melayani umat dengan lebih mulia. Saat penghulu dan penyuluh bekerja dengan akhlak dan ilmu, maka negeri ini akan kokoh dalam nilai-nilai sakinah, toleran, dan berperadaban.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI