Mohon tunggu...
aldi samjaya
aldi samjaya Mohon Tunggu... -

hhhhhhhhhhhhh

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menelaah Urutan Kepangkatan TNI AD

16 Desember 2012   16:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:32 1965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Penulis : Aldi

Jika kita melihat urutan kepangkatan pada angkatan bersenjata diseluruh dunia, mayoritas tidak jauh berbeda. Paling perbedaan hanya berupa nama dan istilah yang digunakan. Urutan kepangkatan di Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya TNI Angkatan Darat (AD),terlihat memiliki kesamaan dengan Tentara Amerika Serikat (US Army). Terutama pada level perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama.

Pada institusi TNI dan Polri, kita mengenal urutan atau jenjang kepangkatan untuk perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, bintara dan tamtama. Dimana,khusus di institusi TNI AD, untuk perwira tinggi berpangkat bintang satu di pundak, disebut dengan brigadir jendral (brigjen). Kemudian untuk  bintang dua, di sebut dengan mayor jendral (mayjen).

Selanjutnya untuk tanda pangkat dengan bintang tiga di pundak, TNI AD menyebutnya dengan letnan jendral (letjen), dan untuk tanda pangkat bintang empat, disebut dengan jendral. Melihat begitu tertatanya sistem kepangkatan di TNI AD, tentunya kita meyakini bahwa hal ini telah melalui pengkajian dan analisa yang sangat mendalam dari Mabes TNI AD.

Namun demikian, jika kita cermati lebih jauh, ada sejumlah pertanyaan yang muncul atas penamaan atau istilah kepangkatan yang saat ini diterapkan oleh TNI AD. Pertanyaan ini semakin mengemuka, setelah atau pasca Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berpisah dengan TNI. Dimana seperti kita ketahui, sebelumnya, Polri merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Sebelum berpisah dari ABRI, urutan dan istilah kepangkatan Polri, sama dengan yang diterapkan oleh TNI AD.

Semenjak Polri, memisahkan diri dari ABRI,  terhitung dari tanggal 1 April 1999, yang kita ketahui merupakan amanat reformasi, dan bertujuan untuk menghapus norma, watak dan praktik militerisme dalam tubuh kepolisian (demiliterisasi). Pemisahan tersebut ditandai dengan Keputusan Presiden Habibie Nomor 89 Tahun 2000. Lalu dikuatkan oleh TAP MPR VI/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dilanjutkan oleh TAP MPR VII/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara RI. Peran TNI dan Polri diatur secara operasional melalui UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU No. 34/2004 tentang TNI.

Pasca pemisahan Polri dari ABRI, Polri menyikapinya dengan  melakukan restrukturisasi terhadap satuan yang ada di internalnya. Tidak itu saja, Polri juga melakukan perubahan terhadap urutan, tanda dan penamaan kepangkatan di institusinya. Dengan perubahan istilah kepangkatan tersebut, sekaligus menandai bahwa Polri resmi berpisah dengan ABRI, dan sekaligus Polri tidak lagi menjadi institusi militer, tapi sudah menjadi institusi sipil.

Terkait perubahan penamaan atau istilah kepangkatan, Polri melakukan perubahan mulai dari level tamtama sampai kepada level perwira tinggi. Sewaktu masih bagian dari ABRI, pada tingkatan tamtama, Polri menggunakan istilah prajurit dan kopral. Kemudian setelah berpisah dari ABRI, istilah kepangkatan tersebut berganti menjadi bhayangkara dan ajun Brigadir.

Selanjutnya untuk level bintara, sebelumnya Polri menggunakan istilah sersan, kemudian berganti menjadi brigadir. Hal yang sama juga dilakukan Polri pada tingkatan perwira pertama, dimana untuk letnan dua (letda), diganti menjadi inspektur dua (ipda). Kemudian letnan satu (lettu) diganti menjadi inspektur satu (iptu). Selanjutnya untuk kapten, Polri menggantinya menjadi ajun komisaris polisi (AKP).

Pada tingkatan perwira menengah, Polri merubah nama mayor menjadi komisaris polisi (kompol), letnan kolonel (letkol) dirubah menjadi ajun komisaris besar polisi (AKBP) dan yang terakhir kolonel berganti nama menjadi komisaris besar (kombes).

Beberapa perubahan nama, juga dilakukan Polri ditingkatan perwira tinggi. Dimana untuk perwira tinggi bintang dua, Polri mengganti mayor jendral (mayjen) menjadi inspektur jendral (irjen) dan letnan jendral (letjen) berganti menjadi komisaris jendral (komjen). Sedangkan untuk brigadir jendral (brigjen) dan jendral, Polri tetap menggunakan istilah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun