Mohon tunggu...
Sanhedrina Lilian Wira Adi
Sanhedrina Lilian Wira Adi Mohon Tunggu... Ilmu Kelautan, Universitas Diponegoro

Mahasiswa semester 7 sedang KKN di RW XXI Pucang Jajar Timur, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Waspada Peredaran Obat Ilegal karena Tidak Membuang Obat Kedaluwarsa dengan Baik dan Benar

8 Agustus 2021   21:41 Diperbarui: 8 Agustus 2021   21:46 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis (Rina/21/Ilmu Kelautan 2018)/dokpri

Semarang (8/8/21) Di masa pendemi Covid-19, banyak kegiatan baik pembelajaran, pekerjaan bahkan pengobatan dilakukan di rumah apalagi disaaat adanya kebijakan PPKM. Contohnya adalah Swamedikasi. Swamedikasi (pengobatan sendiri) merupakan upaya pengobatan yang dilakukan oleh masyarakat sebelum mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan. Swamedikasi sendiri kerap menjadi pilihan utama disaat masa pandemi Covid-19, seperti menyediakan obat di rumah sebagai tindakan yang baik untuk memudahkan kita mencari obat ketika sakit. Namun, obat yang disimpan cukup lama di kotak obat perlu diperiksa kondisinya baik secara fisik ataupun tanggal kadaluarsanya.

Menurut tirto.id yang melansir dari Michigan Medicine, University of Michigan bahwa obat yang sudah kadaluarsa atau rusak mungkin tidak akan berfungsi dengan baik bahkan tidak aman lagi untuk digunakan karena dapat memberikan efek toxic bagi orang bahkan hewan yang tidak sengaja mengonsumsi obat kadaluarsa tersebut. Sehingga, sangat penting untuk menyingkirkan obat-obat lama yang sudah tidak digunakan lagi. Karena dengan begitu dapat membantu mencegah orang lain menggunakan obat-obatan yang tidak diperuntukan bagi mereka serta bagi orang yang melakukan penyalahgunaan obat palsu.

Program kerja ini dibentuk untuk memberikan edukasi bagi masyarakat awam terutama bagi masyarakat RW XXI Pucang Jajar Timur bahwa membuang obat kadaluarsa yang baik dan benar itu memiliki aturan yang sudah ditentukan dan sangat penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan obat bagi oknum yang tidak bertanggung jawab serta bagi pemilik obat tersebut. 

Edukasi ini berupa membuat video cara mudah membuang obat kadaluarsa yang baik dan benar yang kemudian diunggah di akun YouTube lalu disosialisasaikan kepada Ibu-Ibu PKK RW XXI Pucang Jajar Timur melalui Grup Whatsapp "Lapak Berkah Halal" warga RW XXI Pucang Jajar Timur, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak (2/8).

Video edukasi cara mudah membuang obat kadaluarsa dengan baik dan benar yang diunggah pada kanal YouTube (26/7)/dokpri
Video edukasi cara mudah membuang obat kadaluarsa dengan baik dan benar yang diunggah pada kanal YouTube (26/7)/dokpri

Sosialisasi melalui Grup Whatsapp
Sosialisasi melalui Grup Whatsapp "Lapak Berkah Halal" warga RW XXI Pucang Jajar Timur, Desa Batursari pada Senin (2/8)/dpl[ro

Terakhir, penulis berharap program kerja ini dapat bermanfaat bagi masyarakat terutama ibu-ibu PKK RW XXI Pucang Jajar Timur, Desa Batursari serta dapat dengan mudah diaplikasikan pada kehidupan sehari-hari.

Penulis: Sanhedrina Lilian Wira Adi (Ilmu Kelautan/FPIK) Mahasiswa KKN UNDIP Tim II 2021

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun