Mohon tunggu...
Tisna Prenanto
Tisna Prenanto Mohon Tunggu... profesional -

Alumni UGM dan Pendidikan Pemuda Lemhannas RI Angkatan III, Saat ini saya sedang belajar tentang CSR dan Kesejahteraan Sosial pada program Magister di Universitas Indonesia. Selain itu aktif menjadi pengurus Junior Chamber International Indonesia (National Vice President), aktif sebagai Pendamping Sosial Ekonomi Masyarakat, serta Konsultan dalam bidang CSR, GCG dan Risk Managemet di Jakarta \r\n\r\nKontak : 085647770712\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembangunan Sosial (Studi Kasus Perdagangan Anak)

4 Januari 2012   06:13 Diperbarui: 4 April 2017   18:14 9987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berbicara mengenai Pembangunan Sosialselalu menyangkut dan ditujukan kepada masyarakat, pembangunan merupakan perubahan dari keadaan yang kurang baik ke keadaan yang lebih baik. Pembangunan masyarakat mempunyai karateristiktersendiri, karena pembangunan masyarakat tidak saja bermaksud membina hubungan kehidupan setiap orang untuk hidup bermasyarakat tetapijuga untuk membangun masyarakat karena satuan masyarakat mempunyai kekuatan sendiri yang disebut dengan “ Community Power “ Ahli Administrasi PembangunanColaribrian dan Louise White pembangunan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan manusia untuk mempengaruhi masa depannya.

Mempengaruhi masa depannya biasannya di identikan sebagai pembangunan dalam peningkatan ekonomi. Pembangunan seharusnya tidak disamakan dengan pembangunan ekonomi, dan pembangunan ekonomi tidak seharusnya disamakan dengan pertumbuhan. Pembangunan – meliputi perbaikan hasil disegala sektor ekonomi dan adanya distribusi hasil yang diharapkanmerata sehingga dapat mempertinggi kualitas hidup sejumlah besar penduduk. Kualitas meliputi pengetahuan mengenai apa yang ada dan apa yang seharusnya .Tujuan masyarakat umum yang berfungsi sebagai kriteria dalam penilaian apa yang seharusnya dilakukan, sering terjadi tujuan masyarakat tersebut berlawanan,akibatnya terjadi perbedaan minat terhadap studi pembangunan. Dalam proses yang kontradiktif untuk menentukan tujuan dan cara pencapaiannya, struktur masyarakatlah yangdapat menentukan siapa yang berpatisipasi dalam proses yang sedang berlangsung ,

Tahun 2011 sudah berlalu, saat ini menginjak tahun 2012 yang diharapkan kualitas kehidupan masyarakat semakin meningkat. Sebagai bahan penulisan tugas UAS ini, Penulis menemukan bahwa ternyata isu Trafiking pada anak di tahun 2011 sangat tinggi, disamping isu ekonomi,korupsi, HAM, dan permaslaahan keadilan.

Pendahuluan

Perdagangan anak (Trafiking)

Trafiking merupakan masalah sosial yang tidak bisa dilepaskan dalam negara berkembang. Eksistensi setiap manusia, dalam mengejar pemenuhan kebutuhan merupakan upaya meningkatan kesejahteraan. Perdagangan manusia yang penulis fokuskan kepada anak merupakan salah satu contoh kasus dampak dari globalisasi.

Bentuk dan pola jaringan perdagangan anak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Indonesia merupakan pemasok perdagangan anak dan wanita terbesar di Asia Tenggara, dimana terdapat 200 sampai 300 ribu pekerja seks komersial. Indonesiajuga memasok kebutuhan di Asia Tenggara dengan memakai kedok sebagai Tenagaase Kerja Indonesia. Hal ini misalnya ditunjukkan data Komnas HAM dimanasekitar 23 persen dari 6750 Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Hongkong ternyata bekerja di wilayah prostitusi.Kasus perdagangan anak di Indonesia yang sangat menonjol biasanya terjadi di daerah-daerah perbatasan dengan negara tetangga seperti Riau, Medan dan Kalimantan Barat yang secara geografis dekat dengan Singapura dan Malaysia.

Laporan PBB tahun 2002 menyebutkan, sindikat internasional perdagangan manusia dapat meraup keuntungan 7 miliar dollar AS setiap tahun dari perdagangan atas 40-70 ribu anak dan perempuan asal Indonesia. Amerika Serikat memperkirakan bahwa keuntungan dari perdagangan manusia merupakan salah satu dari tiga sumber pendapatan teratas bagi kejahatan terorganisir setelah perdagangan narkotika dan perdagangan senjata

Kasus perdagangan anak di Indonesia sebenarnya sudah terjadi sejak jaman kerajaan-di Jawa dengan adanya praktek perseliran. Perdagangan perempuan pada masa ini terjadi pada masyarakat kelas bawah yang dijual oleh keluarganya pada kerajaan untuk meningkatkan status ekonomi mereka.

Kasus perdagangan anak kemudian mucul lagi pada jaman penjajahan Jepang. Pada waktu itu, banyak wanita-wanita di Indonesia yang ditipu dan dijanjikan berkarier menjadi penyanyi di negara Jepang akan tetapi justru disekap dan dijadikan sebagai budak seks di kamp tentara Jepang. Hingga sekarang, akibat kurangnya kepedulian masyarakat akan bahaya kasus perdagangan anak ini menyebabkan masalah perdagangan anak terus terjadi di Indonesia.

Menurut hasil penelitian dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) tahun 2004, negara-negara Asia Tenggara yang memiliki GDP per kapita tahun 2000 antara US$ 1.000 -10.000 berperan sebagai pengirim. Negara-negara tersebut adalahFilipina, Thailand, Malaysia, Laos, Kamboja dan Myanmar. Sementara negara-negara yang relatif lebih kaya di Asia Tenggara seperti Singapura, Brunei Darussalam, dan Malaysia berperan sebagai tempat transit maupun pasar penerima anak-anak yang diperdagangkan. Selain kemiskinan, kesenjangan tingkat kesejahteraan antar negara juga dapat menyebabkan terjadinya trafficking. Negara-negara yang menjadi tempat tujuan para korban trafficking dari Indonesia adalah Malaysia,Singapura, Hongkong, Arab Saudi dan Taiwan. Hal ini dikarenakan, para korban memiliki harapan akan lebih sejahtera jika pindah ke negara lain.

Rendahnya tingkat pendidikan menyebabkan orang tua dari anak dapat mudah diimingi-imingi pekerjaan dan gaji yang besar, sehingga orang tua pun akhirnya melepas anak, termasuk harus memaksa anak agar mereka mau untuk bekerja di luar daerah. Selain itu, tingkat pendidikan yang rendah akan menyebabkan anak yang melakukan migrasi atau memasuki dunia kerja mendapatkan tindakan eksploitasi ataupun kekerasan karena ketidaktahuan atau ketidakmampuan memahami kontrak kerja atau dokumen migrasi (Nuh, 2005 :24). Berkaitan dengan faktor budaya, banyak masyarakat di daerah-daerah memiliki anggapan yang kuat bahwa anak adalah sumber penghasilan orang tua. Masyarakat-masyarakat miskin di daerah Indramayu, misalnya tidak terlalu peduli dengan masalah perdagangan anak. Mereka menganggap anak sebagai harta atau modal yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anak.

Yayasan Jurnal Perempuan menyebutkan bahwa ada tujuh wilayah di Indonesia yang menjadi sentra produksi anak dan perempuan yang menjadi ”sentra produksi” anak dan perempuan yangmenjadi komoditas perdagangan anak untuk eksploitasi seks yakni Indramayu, Bali, Pekanbaru, Samarinda, Kupang, Ambon dan Jakarta

Modus perdagangan anak umumnya dengan iming-iming pekerjaan enak di kota besar dan gaji besar. Namun realitasnya mereka dijadikan sebagai pekerja seks di tempat-tempat prostitusi , pekerja hiburan di diskotek-diskotek padakota-kota besar yang mereka tuju.Selain itu, ada pula yang melakukan rekrutmen sejumlah perempuan hamil dari keluarga miskin seperti yang terjadi di Serang dan Sukabumi, Jawa Barat maupun para pekerja seks yang hamil di Jakarta. Bayi-bayi yang dilahirkan tersebut kemudian di jual ke luar negeri. Kebanyakan bayi asal Indonesia tersebut dijual ke Malaysia. Seorang bayi diperjualbelikan Rp 2-5 juta kepada calo. Harganya menjadi berlipat ganda dari tangan calo kepada calon orang tua di Malaysia. Bisa mencapai 10-15 ribu ringgit. Harga bayi akan semakin mahal jika beretnis Tionghoa.

Modus yang paling halus adalah dengan dalih adopsi (pengangkatan anak). Para keluarga miskin, atau korban bencana alam dan korban peperangan sangat rentan terhadap permintaan orang lain untuk adopsi ini. Di Sumatra Utara, kasus adopsi ini banyak terjadi. Kasus ini ditemukan pada anak-anak yang menjadi pengungsi dari Aceh yang ada di Medan. Banyak calo yang mencari anak di lokasi pengungsi dengan kedok akan mengadopsi anak, padahal mereka menjualnya ke keluarga yang membutuhkan pembantu rumah tangga.

Setidaknya ada tiga unsur di balik fenomena perdagangan yaitu, pertama, adanya praktek penipuan dan pemaksaan terhadap korban, kedua, memanfaatkan ketidakberdayaan korban dan keluarga korban, dan ketiga, adanya eksploitasi yang keji dan menjadikan korban sebagaimana layaknya komoditi yang bisa diperjualbelikan dengan sesuka hati.

Persoalan yang terjadi terkait dengan peraturan hukum tentang perdagangan anak di Indonesia, seringkali para penegak hukum hanya mengintrepretasikan perdagangan itu hanya terbatas untuk eksploitasi seksual. Padahal persoalan perdagangan anak juga terkait dengan tenaga kerja. Dengan demikian, pendekatan yang dipakai oleh pemerintah saat ini masih terkesan moralis, padahal perdagangan anak termasuk di dalamnya perempuan adalah menyangkut aspek sosial dan politik.

Tidak dianggapnya perdagangan anak sebagai kejahatan besar di Indonesia menyebabkan persoalan perdagangan anak juga sulit di atasi. Pasal 297 KUHP yang mengatur tentang perdagangan anak hanya mengancam dengan vonis penjara maksimal 4 tahun, padahal di Amerika Serikat kasus seperti ini dianggap sebagai sebuah kejahatan besar dimana pelakunya bisa mendapatkan vonis penjara di atas 15 tahun.

Kelemahan substansi dari KUHP tersebut diperparah dengan kecenderungan aparat penegak hukum di Indonesia yang sangat senang memakai pendekatan legal-formal, kurang berani menggunakan pendekatan hukum progresif-sosiologis yang tidak terlalu kaku menafsirkan bunyi pasal demi pasal sebagai sandaran hukum.

Rekomendasi

Pembangunan Sosial menuntut setiap orang untuk ‘’berglobalisasi’’ sehingga pada akhirnnya menutut masyarakat untuk mengambil tindakan baik halal ataupun haram dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Penanganan masalah sosial yang satu ini sepertinnya tidak ada habisnnya. Pelibatan dan pengawasan kerap dilakukan, namun tidak kunjung usai.

Penulis mengusulkan strategi penanganan trafficking dapat dilakukan melalui tiga tahapan yakni pencegahan, perlindungan terhadap korban danperbaikan penerapan hukuman yang adil. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan penyadaran masyarakat mengenai bahaya trafficking sertamodus dan strategi yang digunakan oleh traffiker untuk menjerat korban. Pencegahan ini juga dapat dilakukan melalui pendidikan publik kepada anak mengenai bahaya traffiking (OCHA/IRIN, 2005 : 93).Perlindungan terhadap korban trafficking dapat dilakukan melalui proses rehabilitasi yang komprehensif terhadap korban. Pendekatan yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan yang terpusat pada korban dengan menggunakan ”tiga R” yaitu rescue, removal dan reintegration.Sementaraperbaikan penerapan hukuman yang adil dilakukan melalui pelaksanaan undang-undang maupun peraturan tentang anak secara konsisten.

Peningkatan akses pendidikan kepada anak juga menjadi hal yang harus diperhatikan dalam mengatasi pendidikan anak. Penghapusan pekerja anak yang bekerja dalam lingkungan kerja terburuk sesuai Konvensi ILO 182 dengan memprioritaskan sasaran pada anak-anak yang dilacurkan dan anak yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pemerintah perlu melibatkan Peran pemerintah daerah. Peran pemerintrah daerah harus dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan sungguh-sungguh pada kegiatan prevention, protection, dan prosecution. Kegiatan prevention (pencegahan) menitikberatkan pada langkah-langkah pendidikan masyarakat dalam mencegah perdagangan manusia. Kegiatanprotection (perlindungan) menunjuk pada peran pemerintah di dalam melindungi dan memberikan bantuak kepada korban trafficking. Sedangkankegiatan prosecution (penindakan hukum) adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk menyelidiki dan menindah kegiatan-kegiatan trafficking dan mengekstradisi tertuduh pelaku.

Pada akhirnya upayauntuk mengatasi trafficking memerlukankerjasama antar negara. Hal ini dikarenakan kejahatan ini berjalan lintas negara. Kerjasama yang dilakukan dapat berupa pertukaran informasi tentang informasi tentang trafficking di negara masing-masing, menyamakan persepsi bahwa korban bukan pelaku kriminal melainkan hanya anak-anak yang tidak mengerti bahwa mereka dimanipulasi dan kerjasama ekstradisi bagi pelaku trafficking.

SOAL N0 2

Pendahuluan

Dalam konteks paham welfare state, pembangunan sosial merupakan bagian dari pembangunan nasional.Dalam welfare state, negara tidak lagi hanya bertugas memelihara ketertiban dan menegakkan hukum akan tetapi terutama adalah meningkatkan kesejahteraan warganya. Francis Fukuya mengatakan keunggulan dari negara maju – ternyata tidak ditentukan oleh modal ekonominya, melainkan oleh modal sosialnya, yaitu rasa saling percaya satu sama lain.

Midgley menyebutkan bahwa pembangunan sosial adalah suatu proses perubahan sosial yang terencana yang dirancang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagai suatu keutuhan dimana pembangunan ini dilakukan untuk saling melengkapi dengan dinamika proses pembangunan ekonomi. ,

Pendekatan residual, pemerintah perlu mengalokasikan dana ke dalam bentuk kebijakan dan program yang berkaitan dengan pemenuhan berbagai kebutuhan dan kesejahteraan sosial. Dampak pertumbuhan ekonomi tidak terdistribusi secara baik.

Pembangunan sosial dapat dilihat sebagaibagian dari pembangunan nasional. Dalam hal ini pembangunan nasional merupakan suatu proses pembangunan yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, salah satunya adalah aspek sosial.

Sumarnonugroho memberikan batasan ruang lingkup pembangunan sosial yaitu : (a) kebijakan pemerintah yang menyangkut perluasan kesempatan kerja guna mengatasi masalah pengangguran, penyusunan perundang-undangan sosial dan prioritas pelayanan bagi mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan (b) penggunaan kekuasaan sebagai cara untuk mencapai tujuan sosial misal alokasi dan distribusi sumber daya, (c) penyelenggaraan kegiatan sehubungan dengan kepentingan umum seperti penyediaan sarana rekreasi, jaminan sosial, pendidikan dan santunan bagi masy, yang kena masalah dan (d) penanaman disiplin sosial misalnya yang berhubungan dengan keserasian lingkungan hidup.

Pendekatan dalam pembangunan sosial yang digunakan lebih ke arah delivery approach. Penyelenggara program bertindak sebagai pihak yang menyalurkan program baik dalam bentuk paket yangberupa dana dan materi yang berupa pelayanan kepada kelompok sasaran. Dalam pendekatan tersebut, pihak yang menyelenggarakan program berposisi sebagai pihak yang memberikan pelayanan sedangkan warga masyarakat sebagai pihak yang menerima pelayanan.

Implementasi pembangunan sosial sebagai paradigma pembangunan tidaklah terlalu mudah, kurang memahami/alur berpikir yang berbeda.

''Berikan Umpan dan Kail, Jangan Ikan’’ (Pepatah)

Pembuat kebijakan dan pelaksana program memang kurang begitu memahami alur berpikir dalam pemahaman konsep pembangunan sosial (pemberdayaan masyarakat). Pepatah diatas mungkin sangatlah cocok bagi pembuat kebijakan yang acapkali langsung memberikan jalan pintas dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan Bantuan langsung Tunai (BLT) misalnnya ialah merupakan pemberian ‘’ikan’’ alhasil masyarakat mengandalkan bantuan dan kemandirianpun sirna.

Pembangunan sosial identik dengan dunia ekonomi saja. Padahal dalam Teori Pembangunan Masyarakatberkaitan dengan Masalah: Kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi, kepercayaan (modal Sosial) dsb.

Permasalahan

Ada 5 implikasi pembangunan yaitu:

1.Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan ( individu dan kelompok) optimal manusia.

2.Pembangunan berarti mendorong tumbuhnya kebersamaan dan kemerataan nilai-nilai dan kesejahteraan ( equity)--- karena ada transfer nilai

3.Pembangunan berarti menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun dirinya sendiri sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Kepercayaan ini dinyatakan dalam bentuk kesempatan yang sama, kebebasan memilih,dan kekuasaan untuk memutuskan ( empowerment).

4.Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan untuk membangun secaramandiri ( Sustainability).

5.Pembangunanberarti mengurangi ketergantungan negarayang satu dengan negara yang lain dan menciptakan hubungan saling menguntungkan dan saling menghormati (interdependence) .

Dalam pembangunan produktifitas adalah kunci daya saing (Michael E. Porter). Kadangkala para stakeholder termasuk penggiat pembangunan sosial menomerduakan kemandirian objek sebagai sebuah nilai dalam proses pembangunan tersebut. Pemberian stimulan secara bertahap dan pendampingyang sustainbiity merupakan uapaya peningkatan kemadirian

Pembangunan tidak bisa dilepaskan dalam dunia ekonomi saja, namun secara konprehensip dan meliputi segala aspek kehidupan baik sandang papan, pangan dan faktor kepercayaan(saling percaya) antara objek dan subjek pemberdayaan.

Strategi pembangunan sosial dirasa juga belum begitu banyak menyentuh kepada lapisan masyarakat. Dalam hal ini agar strategi pembangunan sosial dapat menjangkau masyarakat khususnya lapisan masyarakat yang paling membutuhkan pelayanan sosial, maka implementasi dalam bentuk pelayanan sosial harus meliputi perencanaan (survei, konsultasi lokal dan penyiapan program), pelayanan sosial dan evaluasi (sebelum program dilaksanakan, pada saat program berjalan dan setelah program selesai).

Hal hal semacam inilah yang bagi pembuat kebijakan dan pelaksana program pembangunan sosial juga dilupakan. Menilai proses pembangunan tidaklah mudah, sehingga perlunya tahapan tahapan antara lain

a.Sebelum proses pembangunan atau program dilaksanakan.

b.Saat program berjalan perangkat atau sarana dalam melaksanakan porgram .

c.Setelah program dilaksanakan. Output sesuai dengan input, ketepatan dalan skala prioritas.

Faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan Pembangunan Sosial di Indonesia

Anggapan dasar dalam pelaksanaanpembangunan masyarakat adalah mendudukan komunitas sebagai suatu unit kerja walaupun tiap komunitas berbeda dalam kualitas dan kuantitas, kegiatan berdasarkan prakarsa lokal dan kepemimpinan lokal, andalan pada sumber lokal dan sumberdari luar ( jika perlu )sumber lokal utama adalah Sumber Daya Manusia. Adannya partisipasi masyarakat dan pembangunan masyarakat bekerja pada tingkat komunitas, pusat perhatian pembangunan masyarakat adalah urusan rumah tangga komunitas.

Proses penerapannya adalah membandingkan kondisi yang diamati atau dihasilkan dengan target program. membandingkan lokasi yang terkena program dengan lokasi lain dan untuk melihat keberhasilan suatu program dapat dipengaruhi oleh potensi suatu daerah serta kesulitannya adalah dalam mengeliminir faktor – faktor dari luar yang masuk dan membandingkan lokasi yang sama dalam kurun waktu yang berbeda - yang diperhatikan harus proporsional perbandingannya.

(Selo Sumardjan) mengidentifikasikan bahwa proses pembangunan di Indonesia diidentifikasikan dengan perkembangan ekonomi, seiring dengan jalannya perkembangan ekonomi dapat dikatakan berhasil tetapi dapat mengaburkan identitas dari sosial budaya ( proses pembangunan hasilnya dapat dirasakan , tetapi dirasa ada faktor yang hilang yaitupranata sosial /socio- cultural)

Di Indonesia dapat dilihat Social Resources yang sudah mengakar, Homogenitas dan Hetrogenitas Solidartas, merupakan pondasi yang kuat (faktor penting) dalam penerapan pembangunan.

Sedangkan hal yang menjadi penghambat bagi penerapan pembangunan yang paling utama adalah manajemen / pengelolaan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan pertumbuhan penduduk bisa mengakibatkan pengangguran, produktivitas rendah, jumlah pendapatan perkapita rendah, hasrat berinvestasi rendah dan dstribusi pendapatan semakin tidak merata komposisinya sehingga dapat menimbulkan urbanisasi. Namun juka dikelola dengan baik malah akan mendorong pembangunan, karena memungkinkan bertambahnya tenaga kerja, memperluas perkembangan pasar dan peningkatan teknologi terutama teknologi bahan pangan

Faktor penghambat pembangunan yaitu adannya dualisme perbedaan antara bangsa kaya dan miskin, perbedaab antara berbagai golongan masyarakat yang semakin meningkat. Dualisme dapat dibedakan beberapa macam

a.Dualisme Sosial J.H. Boeke(Ekonom Belanda) : Suatu pertentangan sistim sosial yang diimpor dengan sistim sosial pribumi yg memiliki corak berbeda

b.Dualisme Ekologi : Clifford Geertz) : Perbedaan dalam sistim ekologis. Menggambarkan pola-pola sosial ekonomi menyatu dalam keseimbangan internal

c.Dualisme Teknologi : Benjamin Higgins: Suatu keadaan dimana dalam suatu bidang kegiatan ekonomi tertentu digunakan teknik produksi & organisasi produksi yg sangat berbeda coraknya

d.Dualisme Finansia Hla Myint : dimana ada pasar modal / uang yg sangat berbeda, ada yg terorganisir (melalui bank, bursa efek) dan tidak terorganisir (tuan tanah, rentenir).

e.Dualisme Regionalyaitu adanya ketidakseimbangan pembangunan di berbagai daerah dalam suatu wilayah negara.

Dengan adanya dualisme tersebut yang mengakibatkan ketidakmampuan sehingga sumber daya yang ada Indonesia di negara yang sedang berkembang tidak digunakan secara efesien sehingga menjadi penghambat bagi pembangunan.

Tulisan Ini bisa di lihat juga di Blog Penulis :

REFERENSI

C. Kincloch, Graham (2005), Perkembangan dan Paradigma utama teori Sosiologi, Bandung : Pustaka setia

C. Pramuwito (1996), pengantar Ilmu Kesejahteraan Sosial, B2P3KS : Yogyakarta

David Sears dkk 1985. Pskikologi Soosial, Jakarta : Erlangga

J. Smelser 1990, Sosiologi Ekonomi, Wira Sari Yogyakarta

Koentjaraningrat, Loedin 1985, Ilmu Ilmu sosialdalam Pembangunan Jakarta Gramedia

Lewis, Oscar 1984 Kebudayaan kemiskinan, jakarta Sinar harapan dan yayasan obor Indonesia

Mahsin, Aswad 986, gelandangan , jakarta : LP3 ES

Muttalib, Jang A dan Sudjarwo 1984 , Gelandangan dalam Kancah Revolusi, jakarta LP3ES

Ritz Geroge dan Goodman J Dougls 2004, Teri Sosiologi moderen, Alimandan, jakarta, Prenada Media

Scoot, Wiliam 1981, Moral Ekonomi Petani, jakarta LP3ES

Suharto, Edi 2005, Analisis Kebijakan Publik, bandung. Alfabeta

Suparlan, Parsudi 1986, gelandangan. Jakarta LP3ES

---------------------1883, Kemiskinan di Perkotaan, Jakarta Yayasan Obor Indonesia

Soetomo 1995, Masalah Sosial dan pembangunan, Jakarta, Pustaka Jaya

Sherraden, Mechal 2006 Aset untuk orang misikin, preskpektif baru usaha pengentasan kemiskinan, jakarta raja Grafindo Persada

Twikromo, Argo 1999, Pemulung Jalanan Yogyakarta, Yogyakarta : Media Presindo

--------------------------, Gelandangan Yogyakarta , Yogyakarta : Univ Atma jaya

Usman, Sunyoto 2004 Sosiologi . Yogyakarta, Cired

Ife, Jim Comunity Devloment. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Website

http://www.migrantcare.net/mod.php?mod=publisher&op=viewcat&cid=5

http://www.menegpp.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=163:lagi-tki-disiksa-majikan-di-malaysia&catid=35:menegpp&Itemid=87

http://www.docstoc.com/docs/14352478/PERDAGANGAN-ANAK

http://www.idlo.int/DOCNews/Human_trafficking_ind.pdf

http://www.unicef.org/indonesia/id/Factsheet_CSEC_trafficking_Indonesia_Bahasa_Indonesia.pdf

http://www.ykai.net/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=123&Itemid=145

http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&jd=Peran+Negara+Lemah+dalam+Perdagangan+Anak&dn=20100908131109

http://www.migrantcare.net/mod.php?mod=publisher&op=viewcat&cid=5

http://www.pemberdayaan.com/pembangunan/pemberdayaan-masyarakat-dan-pembangunan-berkelanjutan.html

http://fiqihsantoso.wordpress.com/2008/06/17/konsep-dan-metode-pemberdayaan-masyarakat-indonesia/

http://www.binaswadaya.org/index.php?option=com_content&task=view&id=155&Itemid=39&lang=in_ID

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun