Mohon tunggu...
Agung Wulan Piniji
Agung Wulan Piniji Mohon Tunggu... -

Apa yang kita lakukan saat ini adalah apa yang akan dituai anak cucu kita di masa mendatang. Bertindak sesuai dengan kehendak Alloh Sang Pencipta lebih utama dibanding memuaskan pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Layakkah PNS dan Pegawai Pajak Bergaji Besar?

29 Desember 2011   04:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:37 2902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu ketika saya sedang dalam perjalanan pulang dari Bandara Soekarno-Hatta, di kepala muncul suatu pertanyaan yang entah kenapa tiba-tiba muncul begitu saja. Mengapa Gaji yang diterima pegawai Pajak begitu besar? Bahkan lebih besar dari teman saya yang bekerja di PLN meski sama-sama di awal tahun pertama. Bedanya kalau pegawai pajak statusnya di tahun pertama adalah CPNS sementara PLN disebutnya OJT.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa gaji PNS terutama pegawai pajak (yang disebut-sebut sebagai PNS dengan gaji tertinggi di negeri Indonesia) begitu tinggi? Konon katanya untuk fresh graduate D3 sekolah kedinasan STAN ketika kerja di dirjen pajak, penghasilannya lebih dari 6 juta rupiah. Tak heran jika sekolah tersebut menjadi pilihan banyak orang. Bahkan, STAN bukan lagi menjadi pilihan orang-orang tak berpunya, lulusan SMA dengan tingkat ekonomi atas pun juga berbondong-bondong mendaftar ke sekolah tersebut.

PNS departemen saat ini menjadi idola baru, REMUNERASI adalah kunci yang kemudian mendorong tiap orang berlomba-lomba masuk ke sana. Dengan iming2 gaji gede, pekerjaan tidak banyak, bisa cari obyekan, banyak waktu luang, maka PNS menjadi impian banyak orang. Bahkan tidak hanya sekolah kedinasan yang sudah pasti lulusannya masuk departemen yang dimaksud, tapi alumni-alumni perguruan tinggi top negeri ini juga tertarik.

Begitu besarnya remunerasi yang diterapkan sehingga membuat gaji PNS melangit. Mungkin lulusan S1 dengan golongan 3A bisa mencapai 10-12 juta rupiah per bulan. Sedangkan untuk BUMN seperti PLN yang ditahun pertamanya hanya mendapatkan 2.05 juta rupiah per bulan, Garuda sekitar 4 jutaan, Bank Mandiri 4 jutaan, Bank BRI 2 jutaan.

Yang muncul dikepala saya adalah begitu besarnya gaji PNS yang pelayan publik dibandingkan dengan BUMN yang jelas-jelas BADAN USAHA. Mungkin banyak orang yang mengatakan bahwa remunerasi yang diterima oleh pegawai pajak dan PNS umumnya adalah cara untuk menghindari korupsi. Sangat aneh kalau alasan ini yang dipakai, mengapa? karena memilih pekerjaan itu adalah HAK dimana kita bebas memilih mau dimana. jadi, sudah pasti kita tahu risiko dan tanggung jawab kalau kita memilih PNS di dirjen pajak dan/atau departemen lain. PNS hanya pelayan publik, tidak lebih. jadi kalau alasannya adalah agar mereka tidak korupsi, salah besar! apakah hanya akan melayani jika sudah di suap? logika berpikir yang aneh. mereka mengelola banyak uang negara sehingga potensi tergoda untuk mengambil besar, bukankah itu sudah risiko bagi yang bekerja di situ, kenapa harus dikompensasi dengan Remunerasi?

Harusnya yang mendapatkan gaji besar dan remunerasi adalah BUMN. kenapa? karena memang mereka badan usaha yang artinya memang berusaha untuk memperoleh profit. kalau PNS, apa yang mereka lakukan memang hanya administrasi melayani publik. tidak pas di kasih remunerasi. bagaimana jika mereka korup karena tidak bergaji besar sementara uang yang mereka kelola sangatlah besar? hukum mati. karena mereka telah melalaikan apa yang menjadi kewajibannya.

jadi kesimpulannya, sudah seharusnya gaji PNS terutama pegawai pajak dan PNS secara keseluruhan disesuaikan dengan wajar menurut kebutuhan hidup di lokasi kantor bekerja. tidak layak mereka mendapat remunerasi sebegitu besarnya.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun