Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Jangan Dilupakan ketika Pebisnis Bangkrut!

10 Mei 2014   00:49 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:40 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bencana adalah sesuatu yang tidak dapat diprediksi kapan datang menjumpai, namun bisa diantisipasi dengan berbagai mekanisme manajemen resiko. Untuk mengurangi dampak kerugian bencana berbagai disiplin ilmu berkembang, terutama dalam sektor keuangan dan perbankan. Sedangkan di dunia manufaktur dan pembangunan gedung dikembangkan Keselamatan Kerja.

Pedagang atau pebisnis adalah orang atau kumpulan orang yang menyediakan kebutuhan masyarakat. Menciptakan produk dan jasa yang dapat membantu dan memudahkan orang lain. Disamping menciptakan produk dan jasa, pebisnis dibebankan dengan pembayaran pajak, retribusi dan kewajiban lain. Sedangkan dari sisi agama mempunyai kewajiban untuk menunaikan zakat.

Zakat sebagai kewajiban memiliki makna pembersihan harta. Menemumbuhkembangkan harta orang yang mengeluarkan zakat. Dalam Islam harta seseorang terdapat hak orang lain. Kewajiban zakat diberlakukan bagi yang memiliki harta melebihi nisab dan telah mencapai satu tahun.

Keuntungan dan kerugian adalah sebuah keniscayaan dalam mengelola usaha. Pengalaman penulis mencoba berbagai bisnis dan perdagangan, semuanya tidak bisa dilepaskan. Sebab bisnis bersifat tidak pasti. Pada satu sisi mendapatkan keuntungan dan disisi lain terkadang mendatangkan kerugian.

Kebakaran Pasar senen beberapa minggu yang lalu adalah musibah bagi para pebisnis. Dalam prespektif ekonomi syariah dan kewajiban membayarkan zakat. Seorang pebisnis dan pedagang seharusnya tidak ditinggaklan.

Jangan hanya mengenal pebisnis ketika memiliki harta dan meminta untuk membayarkan kewajiban. Zakat dalam sistem distribusi yang telah diatur oleh alQuran dalam Surat Attaubah dinyatakan bahwa orang yang berhutang memiliki hak menerima zakat, yakni hak gharimin (orang yang berhutang).

Pengusaha kehilangan harta kekayaan ketika musibah keberakan senen terjadi. Hutang dagang dan bisnis bertumbuk dengan hagusnya barang dagangan. Salah seorang saudara yang merupakan pedagang tas di pasar senen mendapatkan musibahh. Dan hari ini masih menunggu tempat untuk dapat berdagang kembali. Dari informasi beliau pemerintah baru bisa menyiapkan beberapa tempat berjualan sementara.

Pak weh itulah pagian beliau. Menceritakan bahwa ia kehilangan barang dagangan sejumlah 200 juta yang dipersiapkan untuk menyambut lebaran. Sedangkan teman-teman yang lain mencapai lebih. Sebagian teman-teman pedagang juga membuka hutang dengan perbankan sampai ratusan juta. Ada yang menjual emas perhiasan istri untuk mempersiapkan barang dagangan menyambut bulan ramadhan.

Bila memberikan hutang kembali kepada pedagang maka menambah hutang yang akan sulit mengembalikan apalagi ditambah dengan bunga yang memberatkan. Sedangkan dalam Islam dan kewajiban membayar zakat terdapat hak bagi pedagang atau bisnis berupa hal gharimin.

Bila lembaga amil zakat hanya mengenal pedagang dan pebisnis ketika memiliki kekayaan. Maka ketika mereka ditimpa musibah kebarakan maka seharusnya lembaga amil zakat mengeluarkan hak mereka. Sebab pengusaha yang bangkrut dan pedagang yang kehilangan barang dagangan masuk dalam kategori orang miskin dan gharimin. Ada dua hak yang mesti diberikan.

Bila tidak, maka kesalahan ada pada amil (profesional zakat) yang tidak menyalurkan zakat kepada yang berhak. Sedangkan secara hukum positif bisa dikenakan pidana karena tidak mematuhi UU tentang zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun