Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gelar Adat: Amanah, Resiko dan Pertanggungjawaban

17 Desember 2018   17:41 Diperbarui: 17 Desember 2018   17:56 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ww.tribunnews.com

Sumpah tertinggi adat Melayu berbunyi "Ke atas tak berpucuk, Kebawah tak berakar, Ditengah digirik kumbang". Yang maknanya sumpah tersebut merupakan kutukan bagi yang tidak menepati janjinya tidak akan selamat dalam hidupnya.

Sumpah adat yang diucapkan penerima amanah Datuk, semesti mempertimbangkan dengan kejernihan berfikir dan tidak sekedar gelar seremonial tanpa makna. "Sumpah adat bagi yang tahu adat, jauh lebih ditakuti daripada hukuman badan. Bila tidak menajalankan hukuman adat, maka sia secara lahiriah dan batiniah bukan siapa-siapa lagi".

Putusan Tidak Bulat

Pemberian gelar Datuk kepada Pak Joko Widodo sekalu Presiden Indonesia dengan gelar Gelar Datuk Seri Setia Amanah Negara. Merupakan amanah dan mengandung resiko serta pengtanggungjawaban dari berbagai pihak.

Menelusuri pemberian gelar Datuk ini lahir dari sebuah proses yang tidak bulat. Ada kaidah dan tata cara musyawarah yang tercecer atau tidak melibatkan keseluruhan pemangku kebijakan. Termasuk waktu yang tepat untuk menabahkan gelar Datuk terhadap Presiden RI Ir. Joko Widodo.

Beberapa pemberitaan mengabarkan bahwa Datuk Sri Setia Lela Negara Syarwan Hamid mengkritisi pemberian gelar Datuk oleh LAMR dengan berbagai alasan yang dikemukakan sebab pembangunan tol, blok Rokan dan soal asap yang telah dikerjakan oleh Presiden RI sebagai kepala negara dan pemerintahan.

Pernyataan Datuk Sri Setia Lela Negara Syarwan Hamid di beberapa media online terbitan Riau. "Harusnya dibicarakan, sebab itu bukan putusan LAM sendiri, itu bukan putusan Syahril sendiri (Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR), bukan putusan pejabat gubernur sendiri dan harusnya dibicarakan dengan tokoh masyarakat Melayu dari luar, sebab LAM itu lembaga musyawarah".

Sebagai bentuk merealisasikan kekecewaan. Syarwan berencana untuk mengembalikan gelar adat yang telah dikukuhkan kepada dirinya. "Gelar saya ini gelar permanen, beda dengan gelar bupati yang hanya akan melekat saat ia menjabat, melepaskan gelar ini sebenarnya sangat saya sayangkan, akan tetapi ini adalah harga yang harus saya bayar atas kekecewaan saya ini".

Beberapa Penerima Gelar Adat dari LAMR

Ustadz Abdul Somad juga menerima gelar Datuk dengan gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara. Gelar yang ditabalkan kepada UAS adalah gelar tetap yang diberikan seumur hidup dan tidak bisa diwariskan.

Panglima Besar Laskar Melayu Bersatu (LMB) Datuk Sri Setia Lela Negara Syarwan Hamid adalah sosok yang diberikan gelar adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun