Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Wakaf Musytarak untuk Pembiayaan Infrastruktur

13 Oktober 2018   10:31 Diperbarui: 13 Oktober 2018   11:34 1267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Model Wakaf Musytarak oleh Muhaimin Iqbal. Sumber: www.geraidinar.com

Penetapan Undang Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf adalah momentum perbaikan pengelolaan wakaf di Indonesia. Diundangkan pada periode Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden Republik Indonesia, ke-6, beserta dengan anggota DPR RI periode 2004-2009. Proses panjang dari berbagai elemen memperjuangkan wakaf menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia.

Unsur-unsur wakaf  menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, Pertama, Wakif adalah orang yang berwakaf. Kedua, Nadzir orang yang mengelola wakaf. Ketiga, Ikrar Wakaf berupa ucapan pemberi wakaf dan pengelola wakaf dan didokumentasikan sesuai dengan UU dan Peraturan turunan. Keempat, Peruntukan harta benda wakaf, Kelima, jangka waktu wakaf.

Sisi pengelolaan wakaf terus berkembang dan mulai terkelola melalui Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia.  Bila seseorang ingin berwakaf maka ada pilihan secara hukum yakni dengan mendaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) bila menyangkut dengan tanah, atau kepada lembaga amil zakat yang mengelola wakaf dengan berbagai program. Contoh Dompet Dhuafa dengan Rumah Sehat Terpadu, dan wakaf produktif.

Wakaf produktif menjadi bagian aplikasi dari wakaf musytarak. Wakaf musytarak adalah wakaf kombinasi antara wakaf khairi (kebaikan) sesuai dengan peruntukan harta wakaf dan wakaf ahli (keluarga), dimana hasil wakaf sebagiannya diperuntukan bagi kesejahteraan umum. Contohnya seseorang atau kumpulan beberapa orang untuk mewakafkan lahan untuk membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Sedangkan pada infrastruktur bagunan dan kebutuhan peralatan KEK, bisa menggunakan wakaf tunai, hak cipta. Dari pengelolaan KEK maka mendatangkan hasil. Hasil ini yang akan dibagi sesuai dengan peruntukan bahwa 50% hasil dari usaha bisnis KEK untuk anak-anak pewakaf dan 50% lagi untuk membantu pendidikan dan syiar agama atau penanggulan bencana.

Inspirasi dan sumber wakaf musytarak berasal dari praktik wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab yang mewakafkan tanahnya di Khaibar setelah mendapat petunjuk dari Rasulullah. Umar bin Khattab membagikan hasil pengelolaan tanah itu kepada orang-orang fakir, sanak kerabat, budak, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu yang datang ke madinah. Termasuk wakaf Usman bin Affan atas sebuah sumur dan ladang kurma. Yang hari ini menjadi properti yang disewakan. Hasilnya diserahkan untuk keperluan agama.

Secara praktik wakaf musytarak telah ada di Indonesia. Contohnya adalah wakaf yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga, yang mewakafkan harta bendanya berupa sawah-sawah untuk keperluan keturunannya dan pembiayaan Masjid Sunan Kalijaga di Kadilangu Demak, Jawa Tengah.

Tantangan untuk menjadikan wakaf musytarak menjadi bagian dari pembangunan infrastrukur dan penguatan ekonomi syariah di Indonesia diantaranya;

Pertama, Kajian akademik dan ahli yang belum banyak berkembang. Hal ini butuh sinergi akademisi ekonomi syariah lintas kampus dan para praktisi bisnis infrastruktur untuk membuat bebagai proyek infrastruktur dengan menggunakan wakaf musytarak.

Kedua, Kebijakan Pemerintah untuk mengembangkan proyek infrastruktur menggunakan wakaf baik secara kelembagaan maupun perseorangan.

Ketiga, Sinergi yang belum maksimum antara Lembaga Amil Zakat dan penggiat ekonomi syariah, baik pada sisi perbankan syariah, pembiayaan syariah. Membuat program pembiayaaan infrastruktur dengan skema wakaf musytarak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun