Membaca harian kompas minggu lalu, bagian depan terpampang foto dari drone tentang konsensi perkebunan kelapa sawit yang dimiliki oleh pengusaha dari malaysia. Sedangkan masyarakat biasa, biasanya hanya menjadi pekerja pembersih lahan. Menebangi pepohonan kemudian membakar. Sedangkan pengusaha dan pemberi izin menikmati keuntungan dari proses yang tahu sama tahu.
Untuk menyelesaikan benang kusut persoalan kehutanan dan perkebunan dan asap, perlu kembali menyisir satu demi satu tentang aturan ditingkat Undang-undang, peraturan presiden, peraturan mentri sampai ditingkat bupati. Sudah saatnya membuka secara lebar tentang data-data konsesus lahan perkebunan kepublik berbasis kabupaten dan propinsi.
Bila tidak, kebakaran hutan dan lahan adalah bencana yang selalu datang karena pembiaran dalam waktu yang amat panjang. Sedangkan masyarakat hanya sekedar mendapatkan upah untuk menyambung hidup dari lahan yang telah beralih fungsi menjadi milik pemilik modal dan kebijakan.Â