Mohon tunggu...
Asuransi Umum
Asuransi Umum Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang Praktisi Asuransi di Provinsi Bangka Belitung

life peace full, we love u full... CP. 085277180981 email : mynameissadli@gmail.com site www.bumida.co.id

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Asuransi Liability Dokter atau Profesi Dokter

20 Juli 2019   19:09 Diperbarui: 20 Juli 2019   19:18 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb


DASAR KEBUTUHAN

Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat membuat laporan kelalain medis banyak di meja hijaukan seperti yang menimpa dokter Ayu dari manado yang di Ponis dengan 10 bulan penjara, dan mengundang keprihatinan banyak dokter di tanah air. itu contoh kasus yang menimpah seorang bukan publik figur apalagi jika kasus ini menimpah seorang publik figur yang tentunya akan selalu menjadi sorotan banyak media masa setiap harinya, kalau sudah seperti ini tentulah seorang dokter akan mengalami depresi berat dan nama baik akan rusak dan menjadi tidak tenang dalam menjalani profesinya.

BEBERAPA MASALAH POKOK ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESI DOKTER PADA SAAT INI

  • Jumlah perusahaan asuransi yang berbisnis di bidang ini terbatas
  • Produk asuransi (Term Of Conditions) tidak memenuhi harapan para dokter, dimana
  • Prosedur claim sulit dan berbelit 
  • Tidak adanya biaya ganti rugi pada masa pra-peradilan

LINGKUP JAMINAN POLIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESI DOKTER 

  • Kerugian akibat dari menjalankan profesi medis
  • Membayar ganti rugi dari kerugian yang timbul dari cidera badan
  • Berlaku diseluruh wilayah NKRI
  • Jaminan berlaku selama Berlakunya Polis

JAMINAN UTAMA

Memberikan solusi finansial, berupa :

  • Biaya bantuan hukum
  • Biaya ganti rugi kepada pasien

NILAI PERTANGGUNGAN

  • Maksimal Rp. 500.000.000 untuk setiap kasus atau maksimum selama masa berlakunya polis (Biaya ganti rugi kepada pasien)
  • Resiko sendiri Rp 500.000,- tiap klaim

MANFAAT DAN KEUNGGULAN

  • Menjamin maksimal 3 Lokasi Praktek sesuai Surat Izin Praktek yang dimiliki. 
  • Memberikan bantuan hukum dan medikolegal kepada dokter yang menerima tuntutan, dalam menjalani proses penyelesaian pada Dugaan adanya kelalaian, dimana dokter Dibantu / didampingi dalam melakukan proses pembelaan hukum jika masuk kerana persidangan. 
  • Advokasi oleh Tim Medikolegal yang handal sewaktu klaim, dimana tim tersebut handal dalam bidang kedokteran maupun bidang hukum. 
  • Melakukan upaya-upaya peningkatan kesadaran hukum, etik dan safe practice bagi tertanggung melalui penyuluhan medikolegal 
  • Biaya ganti rugi dapat dicairkan pada masa pra peradilan 
  • Menjamin juga tindakan yang dilakukan oleh asisten Dokter dimana tindakan tersebut dibawah petunjuk, kontrol , persetujuan dan pengawasan Dokter. 
  • Biaya ganti rugi dapat dicairkan pada masa pra peradilan 
  • (Atas persetujuan Dokter dan Tim Medikolegal setelah dilakukan analisis strategik medikolegal)
  • Bumida lebih mengutamakan jalan damai sebelum masuk kerana pengadilan guna menjaga reputasi dokter.

DAFTAR SPESIALISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA

Dalam kaitannya dengan Risiko Profesi Ganti Rugi kepada pihak ketiga

A. SPESIALISASI KHUSUS BER-RISIKO TINGGI;

(Pada umumnya spesialis dibawah ini melakukan tindakan intervensi dan dan bedah dalam melaksanakan prakteknya)

A.1. Kebidanan dan Penyakit Kandungan (SpOG).
A.2. Anestesi (SpAn).

B. SPESIALISASI BEDAH DAN/ATAU INTERVENSI
B.1. Bedah Umum (SpB)
B.2. Bedah Urologi (SpU)
B.3. Bedah Ortopedi (SpBO) atau SpOT (Ortopedi dan traumatologi)
B.4. Bedah Plastik (SpBP)
B.5. Bedah Onkologi (SpB)
B.6. Bedah Digestif (SpBD
B.7. Bedah Saraf (SpBS)
B.8. Bedah Anak (SpBA)
B.9. Bedah Thoraks (SpBT),di dalamnya terdapat bedah jantung
B.10. Mata (SpM)
B.11. THT (SpTHT)
B.12. Gigi(Drg.), Dokter gigi spesialis dengan bedah, Dokter gigi spesialis dengan pembuatan gigi dan/atau gusi palsu

C. SPESIALISASI BUKAN BEDAH DAN/ATAU INTERVENSI
C.1. Penyakit dalam (SpPD).
C.2. Kesehatan Anak (SpA).
C.3. Jantung dan Pembuluh Darah (SpJP).
C.4. Paru (SpP).
C.5. Radiologi (SpRad) (Apabila melakukan intervensi masuk ke Spesialis B/Radiotherapy)
C.6. Kulit dan Kelamin (SpKK).
C.7. Saraf / Neurologi (SpS).
C.8. Psikiatri / Kesehatan Jiwa (SpKJ).
C.9. Rehabilitasi Medik (SpRM).
C.10. Patologi Anatomik (SpPA).
C.11. Patologi Klinik (SpPK)
C.12. Gizi Klinik(SpGK)
C.13. Kedokteran Olah Raga (SpOR)
C.14. Kedokteran Penerbangan (SpKP)
C.15. Kedokteran Kelautan / hiperbarik (SpKL)
C. 16. Gigi(Drg.). Dokter gigi biasa dan Dokter gigi spesialis tanpa bedah

D. DOKTER UMUM DAN DOKTER BERPRAKTEK UMUM
1. Farmakologi Klinik (SpFK)
2. Mikrobiologi Klinik (SpMK)
3. Parasitologi Klinik (SpPar)
4. Dokter Okupasi (SpOK)
5. Andrologi (SpAnd)
6. Forensik (SpF)
7. Dokter Umum
8. Residen (peserta PPDS)
9. Dokter-dokter pada C.10-C.15 yang berpraktek umum saja.

Berapakah Nilai Premi untuk ikut dalam Asuransi Profesi Dokter ini :

Mulai dari Rp. 2.000.000 sd Rp. 7.500.000,- / tahun 

(besaran premi ditentukan dari Tingkat resiko yakni Merujuk pada Daftar Spesialis Kedokteran diatas).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun