DASAR KEBUTUHAN
Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat membuat laporan kelalain medis banyak di meja hijaukan seperti yang menimpa dokter Ayu dari manado yang di Ponis dengan 10 bulan penjara, dan mengundang keprihatinan banyak dokter di tanah air. itu contoh kasus yang menimpah seorang bukan publik figur apalagi jika kasus ini menimpah seorang publik figur yang tentunya akan selalu menjadi sorotan banyak media masa setiap harinya, kalau sudah seperti ini tentulah seorang dokter akan mengalami depresi berat dan nama baik akan rusak dan menjadi tidak tenang dalam menjalani profesinya.
BEBERAPA MASALAH POKOK ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESI DOKTER PADA SAAT INI
- Jumlah perusahaan asuransi yang berbisnis di bidang ini terbatas
- Produk asuransi (Term Of Conditions) tidak memenuhi harapan para dokter, dimana
- Prosedur claim sulit dan berbelitÂ
- Tidak adanya biaya ganti rugi pada masa pra-peradilan
LINGKUP JAMINAN POLIS ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESI DOKTERÂ
- Kerugian akibat dari menjalankan profesi medis
- Membayar ganti rugi dari kerugian yang timbul dari cidera badan
- Berlaku diseluruh wilayah NKRI
- Jaminan berlaku selama Berlakunya Polis
JAMINAN UTAMA
Memberikan solusi finansial, berupa :
- Biaya bantuan hukum
- Biaya ganti rugi kepada pasien
NILAI PERTANGGUNGAN
- Maksimal Rp. 500.000.000 untuk setiap kasus atau maksimum selama masa berlakunya polis (Biaya ganti rugi kepada pasien)
- Resiko sendiri Rp 500.000,- tiap klaim
MANFAAT DAN KEUNGGULAN
- Menjamin maksimal 3 Lokasi Praktek sesuai Surat Izin Praktek yang dimiliki.Â
- Memberikan bantuan hukum dan medikolegal kepada dokter yang menerima tuntutan, dalam menjalani proses penyelesaian pada Dugaan adanya kelalaian, dimana dokter Dibantu / didampingi dalam melakukan proses pembelaan hukum jika masuk kerana persidangan.Â
- Advokasi oleh Tim Medikolegal yang handal sewaktu klaim, dimana tim tersebut handal dalam bidang kedokteran maupun bidang hukum.Â
- Melakukan upaya-upaya peningkatan kesadaran hukum, etik dan safe practice bagi tertanggung melalui penyuluhan medikolegalÂ
- Biaya ganti rugi dapat dicairkan pada masa pra peradilanÂ
- Menjamin juga tindakan yang dilakukan oleh asisten Dokter dimana tindakan tersebut dibawah petunjuk, kontrol , persetujuan dan pengawasan Dokter.Â
- Biaya ganti rugi dapat dicairkan pada masa pra peradilanÂ
- (Atas persetujuan Dokter dan Tim Medikolegal setelah dilakukan analisis strategik medikolegal)
- Bumida lebih mengutamakan jalan damai sebelum masuk kerana pengadilan guna menjaga reputasi dokter.
DAFTAR SPESIALISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA
Dalam kaitannya dengan Risiko Profesi Ganti Rugi kepada pihak ketiga