Mohon tunggu...
Surya Ferdian
Surya Ferdian Mohon Tunggu... Administrasi - Shalat dan Shalawat Demi Berkat

Menikmati Belajar Dimanapun Kapanpun

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

55 Negara Larang Penggunaan Asbes, Bagaimana dengan Indonesia?

7 September 2016   20:12 Diperbarui: 22 Desember 2016   11:50 33276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: perumbkbi.blogspot.com

Belajar dari pengalaman Canada, Inggris, dan Australia, pelarangan asbes di negeri-negeri tersebut diikuti dengan gerakan masyarakat yang terstruktur. Ada ilmuwan yang terus memproduksi penelitian dampak asbes, ada advokat yang melakukan pembelaan-pembelaan kepada masyarakat yang dinyatakan kanker asbestosis meminta tanggung jawab perusahaan, ada kalangan politik yang terus mendesakkan aturan pelarangan asbes sampai kepada peraturan pelaksana dan banyak kalangan lainnya.

Di Australia, bahkan ada satu lembaga negara yang bernama Asbestos Safety and Eradication Agency. Lembaga ini fokus dalam isu asbestos terkait tempat kerja dan lingkungan yang sehat bebas asbestos. Lembaga ini bahkan menjadi pemimpin kerja-kerja lembaga negara yang lain terkait pencegahan, membangun kesadaran dan mengatasi asbestos untuk mengurangi dampak kesehatan akibat asbes. Isu asbes yang di advokasi pun mulai dari lingkungan kerja, lingkungan, kesehatan masyarakat, membuat perencanaan dan respon darurat bagi masyarakat yang terdampak asbes.

Indonesia sehat tanpa upaya serius untuk melakukan pencegahan, pengatasan masalah asbes, pembangunan kesadaran bahaya asbes dan perencanaan respon darurat terhadap dampak asbes hanya akan menanam bom waktu bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Kementerian kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Organisasi Masyarakat Sipil, sudah semestinya duduk bersama melihat secara jernih ancaman bahaya asbes bagi kesehatan masyarakat.

Lebih dari itu, Indonesia sudah selayaknya untuk bersiap diri terhadap potensi ledakan jumlah penderita asbestosis di waktu yang akan datang. Para pekerja di pabrik-pabrik asbestos adalah pihak yang penting untuk segera diberi perlindungan. Perlu diingat bahwa aturan soal BPJS Ketenagakerjaan hanya mengakui penyakit akibat kerja sampai batas waktu yang jauh lebih pendek dari potensi ledakan bahaya asbestosis.


Penulis

Surya Ferdian
Peneliti LION INDONESIA
(Lion Indonesia adalah lembaga nirlaba yang fokus pada gerakan kesadaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk para pekerja)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun