Mohon tunggu...
Sandrina Septiani
Sandrina Septiani Mohon Tunggu... Mahasiswa, Program Studi Akuntansi Universitas Pancasakti Tegal

Sandrina Septiani, penulis yang merupakan mahasiswa aktif Universitas Pancasakti Tegal jurusan Akuntansi. Dia mempunyai impian menjadi ahli keuangan. Maka untuk mendalami bidang keuangan tersebut, ia mengambil jurusan akuntansi saat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan melanjutkannya ke jenjang Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Pelanggaran Etika PT. Ajinomoto dengan Pendekatan Teori Bisnis dan Strategi Penerapan Prinsip Etika Bisnis yang Tepat

15 April 2025   20:17 Diperbarui: 15 April 2025   20:17 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Reputation (Sumber : humasindonesia.id)

PT. Ajinomoto, sebagai perusahaan yang berdiri sejak tahun 1958, memiliki sejarah panjang dalam mengembangkan dan mengelola produk makanan, termasuk ragi, kaldu, dan asam amino. Namun, seiring dengan pertumbuhan perusahaan dan peningkatan persaingan, PT. Ajinomoto telah terlibat dalam beberapa kasus pelanggaran etika bisnis dan etika pemasaran. Berbagai kasus ini telah menimbulkan keberatan dari kalangan konsumen, regulator, maupun masyarakat umum. Berbagai kasus pelanggaran etika bisnis dan etika pemasaran yang terjadi di PT. Ajinomoto telah menjadi perhatian banyak pihak, baik dari kalangan konsumen, regulator, maupun masyarakat umum. Sebagai contoh, pada tahun 2020, PT. Ajinomoto dihadapkan pada isu penggunaan bahan-bahan berbahaya dalam produk mereka yang tidak sesuai dengan standar keamanan pangan.
Penggunaan bahan-bahan berbahaya ini telah mengundang resiko terhadap kesehatan konsumen dan merusak reputasi perusahaan. Selain itu, pada tahun 2022, perusahaan ini juga terlibat dalam kasus dugaan praktik pemasaran yang menyesatkan, yaitu dengan memberikan informasi yang tidak akurat tentang manfaat produk. Praktik ini dapat memperjudikan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan dan mengganggu kebenaran dalam dunia pemasaran. Permasalahan etika dalam kegiatan produksi dan pemasaran yang dihadapi oleh PT. Ajinomoto menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip etika bisnis masih menjadi tantangan bagi perusahaan perusahaan di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga harus mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti kewajiban hukum dan kewajiban terhadap pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, studi yang mendalam mengenai strategi penerapan prinsip-prinsip etika bisnis pada PT. Ajinomoto menjadi penting untuk dilakukan. Salah satunya dengan menganalisis kasus tersebut melalui pendekatan teori bisnis. Hal ini akan memberikan wawasan bagi PT. Ajinomoto dalam mengelola praktik-praktik bisnisnya dan juga dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain dalam menerapkan etika bisnis yang baik.
Analisis Kasus PT. Ajinomoto dapat menggunakan Pendekatan beberapa Teori Bisnis, yaitu:
1. Teori Pemangku Kepentingan (Stakeholder Theory)
Teori ini menyatakan bahwa perusahaan harus memperhatikan kepentingan semua pihak yang terkena dampak dari aktivitasnya. Dalam kasus Ajinomoto, penggunaan bahan berbahaya dan praktik pemasaran yang menyesatkan menunjukkan bahwa kepentingan konsumen sebagai stakeholder utama diabaikan. Hal ini dapat merusak hubungan jangka panjang dan menimbulkan krisis kepercayaan.
2. Teori Kewajiban Sosial Korporat (CSR)
Etika bisnis menekankan pentingnya kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan sosial dan lingkungan. Dengan adanya kasus penggunaan bahan berbahaya yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat ini menunjukkan bahwa PT. Ajinomoto memiliki komitmen CSR yang kuat dalam menjaga keselamatan konsumennya, yang tercermin dari lemahnya kontrol kualitas dan transparansi.
3. Teori Utilitarianisme
Teori Utilitarianisme menekankan bahwa tindakan yang diambil harus menghasilkan manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Dalam konteks Ajinomoto, tindakan mereka berpotensi membahayakan kesehatan konsumen demi keuntungan jangka pendek, yang bertentangan dengan prinsip ini. Keputusan tersebut mungkin menguntungkan perusahaan dalam waktu singkat, tetapi merugikan masyarakat luas, dan pada akhirnya juga merugikan perusahaan secara reputasi dan finansial.
4. Teori Etika Produksi dan Etika Pemasaran
Dalam Teori etika produksi, perusahaan memiliki tanggungjawab untuk menghasilkan produk yang aman, berkualitas, dan memenuhi standar serta memiliki kewajiban moral terhadap konsumen. Namun, PT Ajinomoto melakukan hal yang bertentangan dengan teori ini dengan menggunakan bahan berbahaya yang merugikan kesehatan masyarakat. Dan teori etika pemasaran menyatakan bahwa diharuskan memiliki kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi dan memasarkan produk kepada publik. PT Ajinomoto melanggar teori etika pemasaran dengan promosi manfaat produk tidak sesuai atau berlebihan. Tindakan tersebut sama saja membohongi publik yang berakibat kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap produk Ajinomoto.
Agar PT. Ajinomoto dapat memperbaiki praktik bisnisnya dan mencegah pelanggaran etika di masa depan, strategi berikut dapat diterapkan:
1. Transparansi dan Keterbukaan Informasi: Perusahaan harus memberikan informasi yang jujur dan akurat tentang produk, termasuk komposisi, manfaat, dan risiko. Ini membantu konsumen membuat keputusan yang tepat dan memperkuat kredibilitas perusahaan.
2. Audit dan Pengawasan Internal: Dibentuknya tim audit etika internal yang secara berkala mengawasi proses produksi dan pemasaran untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan regulasi pemasaran.
3. Etika sebagai Budaya Perusahaan:Etika bisnis perlu ditanamkan sebagai nilai inti dalam budaya perusahaan. Ini dapat dilakukan melalui pelatihan etika bagi seluruh karyawan dan manajemen, serta penerapan kode etik yang jelas dan mengikat.
4. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR): PT. Ajinomoto dapat memperkuat komitmennya terhadap masyarakat melalui program CSR yang berfokus pada kesehatan, keamanan pangan, dan edukasi publik tentang gizi yang benar. Ini juga berfungsi sebagai bentuk rekonsiliasi dengan konsumen.
5. Kolaborasi dengan Regulator dan LSM: Perusahaan harus menjalin komunikasi aktif dengan badan regulasi dan organisasi sosial untuk memastikan praktik bisnis mereka tidak melanggar hukum atau nilai-nilai masyarakat.
Dengan menerapkan strategi-strategi tersebut, PT. Ajinomoto tidak hanya dapat memperbaiki citra dan reputasinya, tetapi juga menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menegakkan etika dalam bisnis dan pemasaran secara konsisten dan bertanggung jawab.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun