Mohon tunggu...
Putu Sandi
Putu Sandi Mohon Tunggu... Lainnya - Tulisan seorang perantau, pemimpi, dan pekerja keras

Saya berdomisi di Bali, dan saat ini sedang bekerja sambil menempuh pendidikan S1 Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Trip

Aturan Menuju ke Bali Direvisi, Apa Bedanya?

18 Desember 2020   15:20 Diperbarui: 18 Desember 2020   15:50 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.instagram.com/p/CI7UpjHgb6l/?utm_source=ig_web_copy_link

Pemerintah Provinsi Bali melakukan beberapa revisi terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyembut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali pada 15 Desember 2020. Melalui rapat online via Zoom, Sekertaris Daerah Provinsi Bali menyampaikan beberapa poin antara lain:

Surat Keterangan uji swab berbasis PCR direvisi menjadi H-7

Surat Edaran yang beredar sebelumnya memberlakukan hasil negatif uji swab berbasis PCR adalah paling lama 2 x 24 jam (H-2), poin ini kemudian direvisi menjadi paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan. Adapun surat keterangan uji negatif uji swab berbasis PCR diwajibkan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri menuju ke Pulau Bali melalui transportasi udara. Dan para pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Diri Elektronic (e-HAC atau Electronic Healrt Alert Card) yang dapat diunduh secara gratis melalui gawai berbasis Android dan iOS.

Surat Keterangan uji tes Rapid berbasis Antigen direvisi menjadi H-7

Poin ini pun mengalami revisi dari yang sebelumnya menyatakan Surat keterangan hasil negatif uji tes rapid berbasis Antigen paling lama 2 x 24 jam kini menjadi 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan. Syarat surat keterangan hasil uji negatif tes rapid Antigen ini diwajibkan bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat dan laut.

Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 tahun dibebaskan dari hasil tes

Anak dibawah 12 tahun  dikecualikan dari hasil tes PCR dan Antigen. Artinya petugas nantinya tidak akan meminta dokumen surat keterangan negatif berbasis PCR dan Antigen untuk atau jika Anda bepergian bersama dengan anak usia dibawah 12 tahun.

Surat Keterangan berlaku 14 hari

Poin ini menyatakan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan Antigen berlaku 14 hari dari sejak tanggal diterbitkannya surat tersebut.

Aturan terbaru berlaku mulai 19 Desember 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun