18 Desember 2020 15:20Diperbarui: 18 Desember 2020 15:504803
Pemerintah Provinsi Bali melakukan beberapa revisi terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyembut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali pada 15 Desember 2020. Melalui rapat online via Zoom, Sekertaris Daerah Provinsi Bali menyampaikan beberapa poin antara lain:
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.