Adapun program penunjang dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah:
(1) Program penelitian dan pengembangan lingkungan hidup.
(2) Program pembinaan perambah hutan.
(3) Program pengembangan informasi lingkungan hidup.
(4) Program pembinaan dan pengembangan partisipasi generasi muda dan wanita.
(5) Program pembinaan dan pengembangan organisasi lingkungan hidup.
(6) Program penerapan dan pengembangan hukum lingkungan (Bapedalda Jawa Tengah, 1999:8)
Untuk melaksanakan atau merealisasikan program-program tersebut maka perlu dilakukan
hal-hal yang dapat menunjang pelaksanaan program tersebut. Kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan tuntutan reformasi di bidang lingkungan hidup, antara lain:
a) Penegakan hukum lingkungan secara konsekuen dan penyelesaian kasus-kasus lingkungan secara cepat, mudah, dan tuntas.
b) Pembentukan kerjas sama antardaerah atau antardaerah perbatasan dalam penanganan masalah pengelolaan lingkungan hidup dengan pola kemitraan antara masyarakat, organisasi sosial