"Mengecewakan". Begitulah kata yang tepat setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabrat. Masyarakat sangat kecewa. Kecewa...! Masyarakat berharap, Jaksa bisa mewakili mereka untuk menuntut keadilan terhadap para pelaku tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dengan menuntut hukuman maksimal, namun apa yang terjadi?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Putri Chandrawathi, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sesuai dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP, akan tetapi tuntutannya bebeda-beda.Yang paling menjengkelkan dan mengecewakan adalah tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Chandrawathi yang hanya dituntut hukuman penjara 8 tahun. Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Padahal Terdakwa Richard Eliezer adalah saksi collaborator yang telah berperan mengungkap kasus ini, malah tuntutannya lebih berat dari tuntutan terhadap Putri Chandrawathi yang menurut Jaksa Penuntut Umum turut merencanakan pembunuhan tersebut dan memerintahakan mengamankan senjata milik Yosua Hutabarat.
Oleh karena itu patut dipertanyakan terhadap para Jaksa yang bersangkutan:
1.Apakah Jaksa dalam mengambil kepetusan tuntutannya dalam keadaan bebas tanpa dipengaruhi oleh pihak lain?
2.Apakah tuntutan 8 tahun terhadap Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Chandrawathi ditentukan oleh tim Jaksa itu sendiri melalui musyawarah terlebih dahulu, Â ataukah pihak lain yang menentukan?
3.Mengapa pada saat pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer, suara Jaksa tersebut bergetar? Apakah ada pertentangan di dalam batin mereka atau karena bertentangan dengan hati nurani mereka?
4.Mengapa tuntutan kepada seorang terdakwa yang berlaku jujur, konsisten, mengakui kesalahannya, minta maaf dan sudah dimaafkan malah lebih tinggi disbanding terdakwa yang keterangannya berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, tidak mengakui kesalahannya, tidak menyesal dan selalu menjawab tidak tahu?
5.Masihkah Jaksa bisa diharapkan sebagai penegak hukum yang adil?
6.Apakah jabatan Jaksa itu hanya sekedar profesi dan pekerjaan?