Mohon tunggu...
Samuel Benedickson
Samuel Benedickson Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Suka membaca, olahraga, bermain catur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversi Tunutan JPU: Kasus Pembunuhan Brigadir J

19 Januari 2023   11:32 Diperbarui: 19 Januari 2023   11:38 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Richard Eliezer telah usai dibacakan. Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Chandrawathi dituntut masing-masing 8 tahun penjara. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.Dan Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun.

Menurut hemat saya tuntuan Jaksa ini aneh, sebab terdakwa yang bersekongkol dengan Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma'ruf, Riky Rizal dan Putri Chandrawathi dituntut lebih ringan daripada Richard Eliezer yang sudah membuka tabir kejahatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu juga dia jujur, mengakui kesalahannya, sudah minta maaf ke keluarga Brigadir J dan sudah dimaafkan.

Bandingkan dengan empat tersangka lainnya yang tidak mengaku bersalah. Terutama Putri Chandrawathi, yang menurut Jaksa turut merencanakan pembunuhan tersebut malah dituntut lebih ringan dari Richard Eliezer yang melakukan penembakan karena terpaksa, bukan karena ada niat untuk membunuh.

Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan;

- Apakah Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan merdeka, bebas tanpa pengaruh dari pihak lain dalam menentukan tuntutannya?
-Apakah Jaksa memahami jenjang tuntutan pasal 340, dari hukuman mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara 20 tahun?
-Apakah para Jaksa ini masih mempunyai hati nurani?

Bagaimana mungkin bisa terjadi, seorang terdakwa yang turut serta merencanakan pembunuhan, dituntut hanya 8 tahun penjara. Sebaliknya terdakwa Richard Eliezer yang juga sebagai saksi collaborator yang sudah membuka tabir kejahatan pembunuhan berencana ini malah dituntut lebih berat dari terdakwa yang turut merencanakan pembunuhan, padahal Richard melakukan penembakan tersebut karena takut dan diperintah oleh Ferdy Sambo.

Sungguh tidak masuk akal sehat. Ini dapat dikatakan suatu kekeliruan dalam penuntutan, dimana pertimbangan hukumnya cukup mantap dan meyakinkan, namun tidak diikuti tuntutan pemidaanaan yang sebanding dengan ancaman pasal yang didakwakan dan tidak sejalan dengan pertimbangan hukumnya.

Untuk terdawa lain,Ferdy Sambo, yang menurut Jaksa Penuntut Umum, tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo. Jika tidak ada hal yang meringankan bagi seorang terdakwa, maka seharusnya Jaksa penuntut umum menuntut hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Selain itu juga menurut Jaksa, perbuatan Ferdy Sambo sudah menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Tuntutan terhadap kelima terdakwa ini sanagat tidak rasional karenakelima terdakwa ini, menurut Jaksa Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan yang telah direrencanakan terlebih dahulu. Ini sungguh tidak adil khususnya bagi keluarga Brigadir J maupun bagi masyarakat pada umumnya.  

Semoga Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan tidak terpengaruh kepada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, supaya Keadilan dapat ditegakkan. Semoga Majelis Hakim diberikan hati jernih namun tegas sehingga dapat menimbang, mengadili dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Masih adakah keadilan di Pengadilan?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun