Mohon tunggu...
Samuel Henry
Samuel Henry Mohon Tunggu... Startup Mentor -

JDV Startup Mentor, Business Coach & Public Speaker, IT Business Owner, Game Development Lecturer, Hardcore Gamer .........

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Dilema Penutupan Situs "Online Sharing" Ilegal

20 Agustus 2015   12:25 Diperbarui: 20 Agustus 2015   14:42 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang saya katakan, penutupan sebanyak 21 situs tidak ada artinya karena akses untuk membukanya kembali sangat mudah.

Saya beri disclaimer dulu, bahwa cara yang saya paparkan seminim mungkin disini bukanlah menganjurkan agar anda melakukan hal yang sama. Sebenarnya cara ini sudah banyak diketahui oleh netizen umum. Dan mayoritasnya adalah remaja serta mahasiswa. Sekiranya kalau anda belum tahu, bisa jadi anda adalah orang yang belum "terkontaminasi parah" dengan pembajakan online. Tapi saya percaya bahwa hanya tinggal waktu saja untuk anda mengetahui cara membuka blokir atau upaya penutupan situs ilegal tersebut.

Salah satu cara yang paling mudah dan sudah banyak dibuktikan oleh netizen adalah menginstall plugin proxy di browser yang digunakan. Ya, plugin itu tersedia gratis dan bisa anda download segera. Dengan plugin tersebut anda bisa mengubah asal negara tempat anda mengakses situs terlarang tadi. Bisa jadi anda sekarang mengaksesnya dari Malaysia, dan kalau disana diblokir, maka dengan hanya mengklik satu dua tombol anda sudah pindah negara ke Canada misalnya. Dari sana anda bebas mengakses situs yang sudah terbuka sekarang.

Cara yang lain adalah menggunakan fitur VPN yang kini bahkan sudah menjamur digunakan oleh remaja di handphone mereka. Saya tidak akan jelaskan lebih detail kepada anda karena saya khawatir anda sudah mengumpat dalam hati karena saya membeberkan cara yang lain lagi. VPN ini hampir sama dengan plugin di browser tadi. Nama berbeda tapi kegunaan nyaris sama. Sebenarnya tujuan VPN bukanlah untuk penggunaan konten negatif tapi lebih kepada perlindungan privasi dari pihak yang coba menembus jaringan komunikasi kita. Mirip dengan analogi pisau sebenarnya, niatnya memotong sayur tapi bisa digunakan untuk melukai.

Kalau dua cara diatas sudah banyak dilakukan oleh netizen umum, maka cara yang ketiga ini lebih disukai para pengguna komputer yang cenderung ke geek (pecandu teknologi). Jangan salah mengira, umur pelakunya sudah ada yang belasan tahun, malah banyak sekali. Cara yang dipilih adalah penggunaan aplikasi P2P (peer to peer) yang membuat jaringan komputer sendiri dan tidak ada yang bisa mengontrolnya. Penjelasan gampangnya:  file ilegal yang akan didownload ada di puluhan, ratusan bahkan bisa ribuan komputer di berbagai belahan negara didunia ini. Jadi, kalau anda mengunduhnya ke komputer anda, selama terkoneksi ke internet, anda juga bisa bertindak sebagai penyedia (karena file tadi sudah ada didalam komputer anda).

Penutupan server penyedia list file ilegal tadi, dalam artikel kompas seperti http://thepiratebay.se atau http://isohunt.to tidak akan berdampak apapun. Karena akan muncul situs penyedia list file yang lain lagi dalam waktu singkat bak sekejap mata.

Contoh tampilan dari Isohunt.to ketika saya menggunakan keyword "Indonesia"

Jika anda memang pengguna torrent, tahukah anda bahwa hanya 1 dari tiap 10.000 file disana yang tidak memiliki hak cipta? Saya mengutip dari infografik (sumber: go-globe.com). Dari infografik itu, bisa kita lihat bahwa 70% pengguna online tidak merasa ada yang salah dengan pembajakan online.

Jadi kalau kita tidak merasa ada yang salah dengan pembajakan online, lalu apakah ada gunanya menutup akses ke "hanya 21 situs ilegal" tadi? Menurut anda, berapa juta netizen muda (remaja, mahasiswa bahkan orang dewasa) yang merasakan hal yang sama: tidak merasa ada yang salah?

Dan berapa juta pula yang mencari tahu bagaimana agar tetap bisa mengakses?

Dilema Sesungguhnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun