Mohon tunggu...
sampe purba
sampe purba Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Insan NKRI

Insan NKRI

Selanjutnya

Tutup

Money

Dek Jum dan PT Freeport

5 Januari 2019   23:26 Diperbarui: 5 Januari 2019   23:30 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Jum, demikian gadis itu biasa disapa. Perawakannya sedang, mata berbinar agak menggoda,  cantik menarik, tapi sedikit judes. Kritis. Mungkin karena dia hidup di kalangan aktivis, LSM dan anti mainstream. Selalu hadir di mana ada demo, konperensi pers, atau aksi sosial. Aktivitasnya terekam di berbagai medsos. Ya FB, IG, Linkedin, WeChat, Twitter, dan 34 WA Group.  

Dia memandang dirinya mewakili misi suci membela kepentingan masyarakat awam the silent majority, dengan segala pertanyaannya yang menohok. Mirip teologi pembebasan.  

IQnya saya kira di atas rata-rata. Kecepatan jempolnya ngetwit dan posting berita terkadang lebih cepat dari badai Catherina. "Bang S", demikian dia satu kali bertanya ke saya, " Kenapa sih Pemerintah grasa grusu dan sedikit pilon membeli saham Freeport. Bukankah itu milik sendiri ? Bukankah Kontrak Karya itu akan berakhir tahun 2021. 

Ntar kalau dibiarin akan mati sendiri -- terminate by its own term. Atau kalau perlu, keluarkan Undang-undang, yang menendang orang asing itu dari bumi Pertiwi. Bukankah ketentuan Undang-undang sebagai hukum publik lebih tinggi dari Kontrak yang sifatnya privat. 

Dimana nasionalismemu Bang. Dimana Nawacitamu. Apakah Abang sudah kehilangan idealisme dan menjadi antek kapitalisme imperialisme global. Memihak rakyat dong". Dengan dada bergetar naik turun menahan amarah, Jum memberondongku bagaikan rentetan peluru mitraliur.

Mendapat hunjaman hook begitu, aku terkesiap. Aku tak rela dilabeli kehilangan idealisme. Kuperbaiki dudukku, kutatap tajam ke antara kedua matanya. Terkadang turun sedikit ke bawah dagunya. Ah, Jum yang cantik, walau marah dengan rona merah, tetap saja asyik sebagai mitra berdebat. Aku membatin. Inilah lanjutan dialog kami :

Bang S : Undang-undang 4 tahun 2009 pasal 169 menjaminnya dek. Disebut disitu eksplisit, bahwa Kontrak Karya yang telah ada sebelum berlaku undang undang ini, tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak. Pada pasal 83, bahkan dapat diperpanjang 2 x 10 tahun sepanjang bentuknya adalah IUP Khusus.

Jum : Nah itu dia, tunggu saja sampai berakhir di 2021. Kan bentuknya Kontrak Karya. Yang boleh diperpanjang kan kalau IUPK. Emang bagaimana bunyi Kontrak Karya itu.

Bang S : Pasal 31 Kontrak Karya 1991 berbunyi begini. Persetujuan ini akan mempunyai jangka waktu 30 tahun dan perusahaan akan diberikan hak untuk memohon 2 kali perpanjangan masing-masing 10 tahun secara berturut-turut, dengan syarat disetujui Pemerintah. Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan secara tidak wajar (shall not unreasonably withheld).

Jum : Nah ... kan harus disetujui Pemerintah. Jangan disetujui dong

Bang S : Sayangnya, Pemerintah telah memfasilitasi dan mengindikasikan persetujuannya. Pasal 112 PP 77 tahun 2014, berbunyi jelas. Kontrak Karya yang belum memperoleh perpanjangan, dapat diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun