Yang pasti, dengan turunnya Pangdam Jaya bisa meminimalisir kerumunan massa yang disebabkan oleh HRS dan kelompoknya dimasa mendatang. Setidaknya hingga pandemi telah benar-benar enyah dari negara ini.Â
Untuk kedepannya jika mereka hendak melakukan kerumunan massa asal pandemi telah berlalu dan tidak neko-neko terhadap kedaulatan bangsa dan negara, saya rasa siapapun tak ada yang berhak melarangnya. Toh, kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh undang-undang.Â
Namun, dimasa pandemi ini hendaklah menahan diri. Mari kita sama-sama saling rapatkan barisan guna memutus rantai penyebaran virus Korona dengan cara mentaati protokol kesehatan.Â
Salam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!