Mohon tunggu...
salwa ollyvia
salwa ollyvia Mohon Tunggu... mahasiswa

hobi sayaa menyanyi dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Financial

Fenomena Paylater dan Hutang Online dalam Tinjauan Ekonomi Islam

7 Oktober 2025   22:15 Diperbarui: 7 Oktober 2025   22:15 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam kehidupan modern yang serba cepat, gaya hidup praktis seringkali membuat manusia tergoda untuk terus berbelanja meskipun di luar kebutuhan. Semakin ke sini, banyak orang mulai menyukai sistem meminjam lebih dulu dan membayar kemudian. Kelebihan era digital yang membawa kemudahan transaksi, ternyata menjadi pisau bermata dua. Salah satunya adalah tren penggunaan paylater dan pinjaman online (pinjol). Fitur yang awalnya bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mendesak, justru kini sering berubah menjadi jerat utang yang menekan finansial dan mental pengguna. Banyak masyarakat tergoda oleh kemudahan "beli sekarang, bayar nanti" tanpa memperhitungkan kemampuan membayar di masa depan.

Kini, hampir semua platform belanja online menawarkan fitur paylater dengan cara mudah cukup satu klik. Barang impian bisa langsung di tangan dengan cara hutang. Berdasarkan data dari Bisnis.com (2025), menunjukkan bahwa pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di Indonesia telah mencapai 17,26 juta orang, naik sekitar 25,53% dibanding tahun sebelumnya. Nilai penyaluran kreditnya pun sudah menembus Rp36,24 triliun per Februari 2025.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pinjaman peer-to-peer lending alias pinjol mencapai Rp75,53 triliun, dengan mayoritas peminjam berasal dari kalangan usia muda yakni rentang 19--34 tahun. Artinya, generasi milenial dan Gen Z menjadi kelompok paling rentan terjerat hutang konsumtif dengan sistem paylater dan pinjaman online ini.

Fenomena ini memperlihatkan, bahwa sekarang ini masyarakat cenderung lebih suka mencari solusi instan terhadap kebutuhan finansial, tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang. Padahal dalam pandangan ekonomi Islam, perilaku konsumtif dan hutang berbunga adalah dua hal yang harus dihindarkan. Selain itu, fenomena ini juga menunjukkan lemahnya literasi keuangan syariah di masyarakat. Banyak pengguna paylater tidak memahami konsekuensi hutang berbunga dan denda keterlambatan yang sejatinya mengandung praktik riba. Prinsip keuangan Islam menekankan keseimbangan antara kebutuhan dan kemampuan, bukan gaya hidup konsumtif yang menjerumuskan. Berikut ini adalah bagaimana sistem paylater dan pinjol (pinjaman online) dilihat dari kacamata ekonomi Islam:

"Paylater dan Pinjol dalam Kacamata Ekonomi Islam"

Dalam Islam, sistem keuangan harus dibangun atas dasar keadilan (al-'adl) dan keterhindaran dari riba, gharar, dan maysir (unsur bunga, ketidakpastian, dan spekulasi). Layanan paylater dan pinjaman online pada praktiknya sering mengenakan bunga atau denda keterlambatan, yang termasuk kategori riba nasi'ah, yakni tambahan atas pokok pinjaman karena faktor waktu. Allah Swt. berfirman:

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

Selain itu, Islam mengenal konsep qardh hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga yang diberikan semata-mata untuk membantu sesama. Prinsip ini menegaskan bahwa hutang dalam Islam bukan instrumen konsumsi, tetapi sarana kebaikan sosial. Namun, budaya paylater pada umumnya cenderung mengaburkan batas antara kebutuhan dan keinginan. Banyak orang membeli barang bukan karena perlu, tetapi karena tergoda promosi "bisa bayar nanti". Akibatnya, muncul fenomena gali lubang tutup lubang dan tekanan psikologis akibat tumpukan tagihan.

"Dampak Sosial dan Spiritual"

Secara ekonomi, penggunaan paylater berlebihan dapat menurunkan daya simpan masyarakat dan menumbuhkan kebiasaan hidup di atas kemampuan. Katadata (2024), mencatat bahwa 43,9% pengguna paylater berasal dari kelompok usia 26--35 tahun, usia produktif yang seharusnya fokus pada investasi dan tabungan masa depan.

Dari sisi spiritual, jeratan hutang berbunga mengikis keberkahan rezeki. Rasulullah SAW bersabda:"Barang siapa yang berhutang dan berniat tidak mau melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai pencuri."(HR. Ibnu Majah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun