Mohon tunggu...
Salsa Maldini
Salsa Maldini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 2 Prodi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga

Hobi saya adalah mendengarkan musik, jogging, menari Saya adalah mahasiswa yang aktif mengikuti organisasi baik secara internal maupun eksternal kampus. Perubahan dan perkembangan bisa didapat dengan kita selalu mau bergerak untuk menuju perubahan walaupun itu kecil. Terkadang hal kecil itulah yang nantinya akan berdampak besar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelusuri Lorong Kegelapan: Perdagangan Anak dan Krisis Kemanusiaan

29 Desember 2023   13:49 Diperbarui: 29 Desember 2023   14:14 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia terdapat beberapa kasus tindak pelanggaran terhadap anak salah satunya yaitu perdagangan anak. Perdagangan anak bukan hanya sebuah tindakan kejam, tetapi juga menciptakan krisis kemanusiaan yang mendalam. Sebagai fenomena yang meresahkan, perdagangan anak mengekspos kerentanan anak-anak terhadap eksploitasi yang tak manusiawi. Perdagangan anak, juga dikenal sebagai perdagangan manusia anak, mengacu pada praktik eksploitatif di mana anak-anak direkrut, dijual, atau diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan finansial atau lainnya. Praktik-praktik ini melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan seringkali melibatkan eksploitasi seksual, kerja paksa, atau bentuk-bentuk eksploitasi lain yang meremehkan kesejahteraan dan hak-hak anak. Perdagangan anak sering kali melibatkan praktik ilegal dan anak-anak yang terlibat dalam perdagangan sering kali menjadi korban manipulasi, kekerasan, dan intimidasi. Praktik ini bertentangan dengan standar hukum dan etika internasional yang mengakui hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi dan kekerasan. Upaya untuk melindungi anak-anak dan menghapuskan perdagangan anak memerlukan kerja sama antara pemerintah, organisasi non-pemerintah dan komunitas internasional untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak-hak anak.

Pernyataan diatas juga didukung dengan banyaknya berita terkait perdagangan anak baik di media massa, media sosial, atau media digital lainnya. Salah satunya yaitu berita yang dilansir dari detik.com pada Jumat, 23/6/2023 terjadi penangkapan pada ibu berprofesi ASN yang tega jual anak ke pria hidung belang di Kabupaten Bengkulu Selatan. Berdasarkan berita tersebut Kapolres Bengkulu menyatakan bahwa anaknya diperdagangkan sebagai pekerja seks komersil di rumah tersangka sendiri dengan diberi imbalan Rp250.000. Dari peristiwa diatas bisa dilihat bahwa krisis kemanusiaan juga menjadi alasan utama adanya perdagangan anak. Kondisi tersebut begitu sangat memprihatinkan karena melihat sosok ibu kandung yang menjual anaknya sebagai pemuas hawa nafsu para pria hidung belang. Hal ini juga sangat menjijikkan karena imbalan yang diberikan tidak setimpal dengan dampak yang diterima bagi korban. Bentuk kasus pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh pelaku adalah prostitusi anak yang pastinya membawa dampak bagi korban antara lain trauma psikologis, memiliki resiko tinggi terhadap penyakit menular seperti HIV/AIDS, ketidakstabilan saat berinteraksi dengan orang lain, gangguan emosional dan perilaku, stigma dan diskriminasi yang menimbulkan rasa malu dan takut, ketidakharmonisan dalam hubungan keluarga serta korban pasti merasa tidak punya tempat aman untuk mereka berlindung.

Hal diatas menunjukkan bahwa tidak berfungsinya peran keluarga sebagai tempat pendidikan pertama bagi anak dalam penanaman nilai dan norma sosial justru sebaliknya anak menjadi alat untuk menghasilkan uang. Fenomena perdagangan anak ini bisa ditelisik lebih dalam dari sisi faktor penyebab dan pendorongnya. Berdasarkan berita diatas faktor penyebabnya yaitu ketidakstabilan pendapatan dan pengeluaran dalam keluarga tersebut. Hal ini diduga sang ibu adalah seorang janda yang harus menghidupi 2 anaknya yang masih perlu melanjutkan pendidikannya. Informasi yang didapat penghasilan sebagai ASN tidak mencukupi kebutuhan pendidikan dan lain-lainnya. Selain itu, diketahui sang ibu ini gaya hidup sehari -- harinya juga cukup hedon seperti sering ikut arisan dan sering belanja di mall. Dari perilaku tersebut mengakibatkan anak yang harus menjadi korbannya untuk melakukan prostitusi. Sedangkan, faktor pendorong sang anak mau melakukan prostitusi adalah agar tetap mempertahankan pendidikannya dan adiknya karena mendapat ancaman dari ibunya apabila tidak memenuhi perintah ibunya maka mereka akan diberikan pada bapaknya yang tidak tau keberadaan tempat tinggal dan pekerjaanya. Dengan melihat kondisi yang semakin tidak meyakinkan akhirnya korban terpaksa melakukan hal tersebut agar pendidikannya dan adiknybisa tetap lanjut, Alasan ibunya memperdagangkan anaknya yaitu karena gaji sebagai ASN tidak mencukupi kebutuhan sehari -- hari, kebutuhan gaya hidupnya, dan kebutuhan pendidikan yang juga cukup tinggi.

Dalam menelisik fenomena prostitusi anak pasti tidak jauh karena faktor sosial dan ekonomi yang lemah. Faktor sosial ini juga berkaitan dengan krisis kemanusiaan dalam konteks perdagangan anak merujuk pada situasi di mana hak-hak dasar dan martabat manusia, terutama anak-anak, terancam dan dilanggar secara serius. Hak anak yang seharusnya belajar dan bermain justru dipaksa bekerja yang sangat tidak manusiawi. Seharusnya dengan melihat dampak dari korban perdagangan anak bisa membuka mata para penegak hukum untuk memberikan jaminan perlindungan pada anak. Realitasnya di Indonesia justru sistem hukum dan penegakan hukum pada kasus perdagangan anak sangat lemah. Lemahnya penegakan hukum diantaranya seperti ketidakcukupan Undang -- Undang, sistem hukum yang lamban, kurangnya kesadaran dan pendidikan tentang hak anak, ketidakmampuan dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti, ketidakpastian hukuman serta ketidakmampuan dalam rehabilitasi korban. Untuk memperbaiki kelemahan ini, penting untuk melakukan reformasi hukum, meningkatkan penegakan hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, memberikan pelatihan yang memadai kepada petugas penegak hukum, dan menyediakan dukungan yang komprehensif bagi korban.

Hal ini juga berkaitan dengan paradigma masyarakat dalam memandang masalah ini. Mereka harus memiliki kesadaran public akan pentingnya saling menghargai tubuh dan harga diri satu sama lain. Terutama bagi para hidung belang yang krisis kemanusiaan ini perlu diberikan pendidikan dalam proses pencegahan prostitusi pada anak. Mereka seharusnya paham bahwa anak -- anak bukan untuk pemuas hawa nafsu tetapi mereka masih membutuhkan kesehatan jasmani, rohani, dan reproduksinya untuk berproses mencapai masa depan yang cerah bukan untuk dirusak. Sebaliknya, bagi masyarakat umum mereka juga harus responsif terhadap korban terutama dalam proses rehabilitasinya. Biasanya anak -- anak yang menjadi korban prostitusi justru dijauhi orang sekitar. Seharusnya mereka membantu untuk mengembalikan semangat dan memberikan stimulus positif pada sang korban.

Oleh karena itu, untuk mencegah masalah perdagangan anak ada beberapa saran solusi diantaranya yaitu pertama, program perlindungan anak yang holistic yaitu mencakup pendekatan yang menyeluruh dan menyatukan berbagai aspek untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk risiko dan ancaman. Kedua, mendukung organisasi dan Inisiatif local dalam perlindungan hak anak. Ketiga, peran teknologi dalam pencegahan dan pemantauan melalui beberapa program seperti edukasi hak anak, sistem pelaporan online, mengamankan data digital, teknologi blockchain, platform konseling online, dll. Upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat sangat penting dalam menangani masalah serius ini. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kasus pelanggaran anak menunjukkan perlunya tindakan yang segera dan efektif dalam melibatkan seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait. Perlindungan hak anak adalah tanggung jawab bersama, dan peran teknologi menjadi kunci dalam mendeteksi, mencegah, dan memantau pelanggaran tersebut. Diperlukan upaya kolaboratif yang holistik untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak, di mana hak-hak mereka dihormati dan dilindungi secara penuh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun