Mohon tunggu...
Salsabilla Cleopatra
Salsabilla Cleopatra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Believe in yourself, they said...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prioritas Kesehatan dan Ekonomi Perusahaan Swasta Selama Pandemi

2 Juli 2021   08:54 Diperbarui: 2 Juli 2021   08:57 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemunculan Covid-19 setahun yang lalu telah menyebar dengan sangat cepat hingga memunculkan pula kepanikan. Pasalnya, penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus ini sangat membahayakan pengidapnya hingga bisa berujung kematian. Akhirnya pada bulan Maret 2020, WHO (World Health Organization) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi, artinya penyakit tersebut menjadi wabah global tak terkecuali Indonesia. Bahkan hingga artikel ini ditulis, telah tercatat lebih dari 743 ribu total kasus positif Covid-19 di Indonesia dengan sekitar 611 ribu orang yang sembuh dan 22 ribu meninggal dunia.

Pemerintah Indonesia pun menerapkan berbagai kebijakan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona, salah satunya adalah lockdown dan juga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lockdown adalah tindakan darurat atau kondisi saat orang-orang untuk sementara waktu dicegah memasuki atau meninggalkan area atau bangunan yang telah ditentukan selama ancaman bahaya berlangsung. Sedangkan PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Keduanya sama-sama mengharuskan segala kegiatan untuk dilakukan dari rumah. Sekolah diliburkan, masyarakat dilarang bepergian, dan tidak boleh beraktivitas di area publik demi menghindari penyebaran virus.

Kebijakan tersebut diberlakukan demi kebaikan bersama, namun akibatnya kini pandemi Covid-19 tak hanya berdampak pada kesehatan, melainkan juga menyentuh bidang ekonomi. Sebagaimana ILO (2020) dalam laporannya menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 memberi dampak yang hebat dan berkepanjangan pada aktivitas ekonomi, ketenagakerjaan, dan juga perdagangan. Kemudian berdasarkan prediksi IMF, dalam outlook bertajuk "A Crisis Like No Other, An Uncertain Recovery" (2020), dikatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan turun mencapai titik terendah pasca-krisis ekonomi 1998, yaitu minus 0,3%. Penyebabnya antara lain ialah walaupun lockdown dan isolasi diri secara efektif dianggap dapat menghambat penyebaran virus corona, akan tetapi kebijakan ini membuat segala aktivitas menjadi jauh lebih terbatas sehingga banyak aktivitas kerja yang terpaksa dihentikan. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada 29,4 juta orang terdampak pandemi mulai dari yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan jam kerja dan upah.

Hal inilah yang kemudian menjadi suatu dilema bagi sektor ekonomi swasta dalam menjalankan usahanya selama pandemi, yakni bagaimana menyeimbangkan agar perekonomian perusahaan tetap berjalan dengan baik namun juga terjamin kondisi kesehatannya. Karena tidak mudah dimana jika proses produksi dihentikan, maka akan berbanding lurus dengan turunnya tingkat konsumsi dan berdampak pada terjadinya resesi. Namun jika yang dilakukan adalah sebaliknya, justru akan mengancam kesehatan manusia dalam jumlah besar.

Krisis akibat pandemi Covid-19 telah membawa dilema mendalam tentang apa yang harus diutamakan: antara kesehatan warga atau menjaga aktivitas ekonomi tetap berputar. Upaya mencari jalan keluar dari permasalahan pandemi Covid-19 oleh beberapa kalangan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu mereka yang pro-ekonomi dan mereka yang pro-kesehatan. Padahal hubungan antara ekonomi dengan kesehatan pada dasarnya saling terkait, tidak bisa dipisahkan. Sehingga, merupakan suatu kekeliruan jika ketika kita menganalisis pandemi Covid-19 dengan menempatkan "bidang ekonomi" dan "bidang kesehatan" secara berbeda sama sekali. Karena bagaimanapun, masalah ekonomi bisa berdampak kepada kesehatan, demikian pula sebaliknya.

Di tengah polemik antara "kesehatan vs ekonomi" tersebut, organisasi kesehatan dunia yaitu WHO mempromosikan skenario new normal atau normal baru. Menurut WHO, normal baru adalah skenario untuk mengizinkan masyarakat menjalankan aktivitas ekonomi, namun tetap menjaga kesehatan warga melalui berbagai protokol kesehatan selama vaksin virus corona ini belum ditemukan. Skenario new normal kemudian digunakan sebagai mekanisme pelonggaran aktivitas masyarakat ketika kondisi suatu daerah sudah dianggap aman yaitu dengan cara menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila terjadi peningkatan kasus positif Covid-19, maka pelonggaran semakin dikurangi hingga taraf tertentu.

Di sisi lain, kebijakan pembatasan sosial yang berlangsung dari bulan Maret sampai Mei 2020 telah memberikan dampak yang besar. Kelompok pekerja informal menjadi yang paling terkena dampak, karena mereka bergantung pada pendapatan harian. Sementara, akibat pembatasan sosial telah menurunkan tingkat konsumsi masyarakat karena mereka tidak berani keluar rumah, sehingga pendapatan dari pekerja informal ini pun akhirnya menurun. Bagi masyarakat yang memiliki tabungan cukup atau yang tetap dapat bekerja dengan Work from Home (WfH), mereka tetap mampu bertahan. Namun berbeda dengan situasi yang dialami oleh masyarakat dengan ekonomi menengah-bawah yang tidak bisa menikmati kemewahan WfH dan memiliki tabungan yang cenderung kecil atau bahkan tidak memiliki tabungan sama sekali.

Sektor ekonomi swasta dalam upaya untuk memaksimalkan utility semua stakeholder dengan tidak membahayakan kesehatan pekerjanya, maka perusahaan sebaiknya mengeluarkan kebijakan dengan didasari tindakan mitigasi yang sistematis dan menyeluruh dengan melakukan langkah-langkah meliputi koordinasi dengan semua stakeholder, mengevaluasi kondisi area kantor atau lapangan apakah termasuk zona aman atau beresiko, mengevaluasi pekerjaan yang dapat ditunda dan yang harus tetap dijalankan, mengevaluasi pekerjaan yang harus dikerjakan di kantor atau lapangan, mengevaluasi pekerjaan yang dapat dikerjakan dari rumah, membangun sistem yang mendukung pekerjaan dapat dilakukan dari rumah, memetakan resiko semua pekerja yang harus bekerja di kantor ataupun lapangan berdasarkan faktor kesehatan, usia, gender, kategori ibu hamil atau ibu yang mempunyai balita atau bayi, tempat tinggal, moda transportasi yang digunakan dan rute yang dilalui para pekerja ke tempat kerja.

Mitigasi tersebut menjadi acuan perusahaan dalam membuat kebijakan namun dengan memegang prinsip dasar bahwa kesehatan dan keselamatan karyawan adalah yang paling utama, kebijakan harus mengandung resiko yang paling kecil bagi pekerja, perusahaan bertanggung jawab memfasilitasi dan mempersiapkan protokol, program dan fasilitas pencegahan dan penanganan Covid-19, serta alat pelindung diri yang mandatory digunakan di area kerja.

Perusahaan juga bertanggung jawab memantau kondisi kesehatan setiap karyawan setiap hari serta mendukung penuh proses pengobatan ketika menemukan atau ditemukan karyawan terpapar Covid-19 hingga sembuh. Selain itu, perlu adanya komunikasi dan selalu melibatkan semua karyawan dalam menyusun dan menjalankan kebijakan, sehingga aspek justice dan fairness juga terpenuhi.

Dengan demikian, perusahaan dan karyawan dapat bahu-membahu melewati krisis ini dengan tetap sustain. Karena jika hanya mengutamakan efisiensi dan maksimalisasi-keuntungan justru akan membuat penanganan pandemi ini seperti bola liar yang cenderung mengorbankan warga negara dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Misalnya, tidak mungkin bagi penduduk miskin harus membayar biaya pengobatan ketika ia positif Covid-19, jika hal itu yang diterapkan, maka orang tersebut tentu tidak akan sanggup berobat sehingga ia justru berpotensi menyebarkan wabah ini ke orang di sekitarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun