Belakangan ini, kasus korupsi yang menelan kerugian negara dalam jumlah besar kembali menjadi sorotan publik. Sebut saja kasus korupsi tata kelola minyak mentah di perusahaan Pertamina sebesar Rp193,7 triliun. Modus Korupsi Pertamina yang mengoplos Ron 90 (pertalite) menjadi Ron 92 (pertamax) terungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), negara rugi Rp. 193,7 triliun. Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.
Melansir BBC News Indonesia, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan para tersangka meliputi empat orang dari anak perusahaan PT Pertamina serta tiga orang lainnya yang berasal dari sektor swasta.
Dari ketujuh tersangka tersebut, salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). Melansir tempo.co, Riva melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 92 (Pertamax). Namun, faktanya yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite) yang memiliki kualitas lebih rendah. Setelah itu, melakukan proses pencampuran di depo untuk meningkatkan kadar Ron menjadi 92. Qohar menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas terlarang.
Kejagung menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
RS, bersama SDS dan AP, memenangkan tender atau bertindak sebagai perantara dalam perdagangan minyak mentah serta produk kilang yang diduga dilakukan dengan cara yang melanggar hukum. DW dan GRJ berkomunikasi dengan tersangka AP untuk menetapkan harga tinggi (spot) sebelum persyaratan terpenuhi serta memperoleh persetujuan dari SDS dalam proses impor produk kilang
Dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang, Kejagung menemukan adanya mark up kontrak pengiriman oleh Yoki selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Akibatnya, negara mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13 hingga 15 persen secara tidak sah, yang kemudian menguntungkan tersangka MKAR dari transaksi.Â
PT Pertamina (Persero) dalam beberapa tahun terakhir (2020-2025) menghadapi sejumlah kasus korupsi yang mencoreng perusahaan energi milik negara ini. Dalam kasus ini tidak hanya melibatkan petinggi perusahaan, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Jejak Skandal Kasus Korupsi di Pertamina dari 2020-2025
Kasus Korupsi Pertamina : Andriyanto - Penyalahgunaan Cash CardÂ
Pada 2020, Kejaksaan Negeri Cilacap, Tri Ari Mulyanto, mengungkapkan kasus penyalahgunaan cash card di Pertamina Marine Cilacap yang dilakukan oleh Andriyanto, Senior Supervisor Marine. Modus yang digunakan adalah memanipulasi penggunaan cash card yang digunakan untuk kepentingan pribadi.Â