Mohon tunggu...
salsa amelia
salsa amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa semester 1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Kredit Tanpa Agunan (KTA) Berdasarkan 5C 7P: Langkah Bijak Menuju Kesejahteraan Keuangan

14 November 2023   21:22 Diperbarui: 14 November 2023   21:31 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Tabel Angsuran (Dokpri)

Lokasi bisnis Sarah strategis di pusat kota.

Price (Harga)

Suku bunga dan biaya terkait disetujui, memberikan keberlanjutan finansial yang dapat diakses oleh Sarah.

Promotion (Promosi)

Sarah mendapatkan insentif berupa konsultasi bisnis gratis sebagai bagian dari promosi KTA.

TABEL ANGSURAN

Gambar Tabel Angsuran (Dokpri)
Gambar Tabel Angsuran (Dokpri)

Tabel di atas memberikan gambaran angsuran bulanan untuk KTA Sarah dengan jumlah pinjaman Rp 50,000,000 dan suku bunga tetap 9% per tahun untuk berbagai pilihan jangka waktu. Angka-angka tersebut hanya simulasi dan dapat berubah tergantung pada perubahan suku bunga atau ketentuan lainnya yang mungkin diterapkan oleh pemberi pinjaman.

Angsuran 12 Bulan (Dokpri)
Angsuran 12 Bulan (Dokpri)

Tabel angsuran memberikan gambaran pembayaran bulanan selama 12 bulan. Sarah dapat membayar KTA dan mengelola keuangan bisnisnya dengan lebih baik.

KESIMPULAN

Perencanaan KTA yang matang dengan memperhatikan 5C 7P membantu individu seperti Sarah mengelola kredit tanpa agunan dengan bijak. Dengan fokus pada karakter, kemampuan, dan rencana bisnis yang solid, KTA dapat menjadi alat yang efektif untuk mencapai tujuan finansial dan pengembangan usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun