Ada beberapa poin penting yang patut dijadikan refleksi mendalam agar keadilan hukum tetap berdiri tegak di tengah tarik-menarik kepentingan, suara mayoritas, maupun penghormatan terhadap jasa. Pertama, hukum wajib berdiri kokoh di atas rasionalitas agar logika dan kepastian aturan menjadi pijakan yang jelas bagi masyarakat. Kedua, petisi memang bagian dari demokrasi, namun tidak boleh dijadikan ukuran tunggal dalam menentukan keputusan hukum. Ketiga, jasa seseorang pantas dihargai secara moral, tetapi tidak bisa dijadikan tameng untuk menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan kesalahan. Keempat, prinsip objektivitas harus dijaga agar keputusan hukum tetap adil tanpa memandang siapa pelaku maupun seberapa kuat tekanan suara publik. Kelima, hukum harus dirawat dengan nurani sehingga ia bukan sekadar teks kaku, melainkan sarana yang menegakkan martabat manusia serta menghadirkan keadilan sosial. Dengan refleksi ini, hukum diharapkan tidak kehilangan jati dirinya sebagai akal yang dituliskan dan tetap berjiwa manusiawi dalam menunaikan tugasnya.
Input gambar: vi.pngtree.com
Keadilan sejati lahir bukan dari banyaknya suara atau besarnya jasa, melainkan dari nurani hukum yang tak berpihak kecuali pada kebenaran. Oleh karena itu, keadilan tidak boleh direduksi hanya karena banyaknya angka dalam petisi atau besarnya jasa yang pernah ditorehkan oleh seseorang. Hukum memang perlu mendengar aspirasi rakyat melalui petisi sebagai wujud partisipasi demokratis, dan hukum juga patut menghargai jasa sebagai bentuk penghormatan terhadap pengabdian. Namun, keduanya tidak boleh menjadi alasan untuk membelokkan arah keadilan. Keputusan hukum pada akhirnya harus tetap berakar pada rasionalitas yang objektif, agar tidak kehilangan pijakan dan martabatnya.
Input gambar: pixabay.com
Harapannya, para penegak hukum dan kita semua senantiasa mampu menjaga keadilan hukum agar tetap pada porsinya, tidak tunduk pada desakan kepentingan tertentu, tidak tergoda oleh kuasa materi maupun jabatan, serta tidak terhanyut oleh simpati yang berlebihan. Keadilan mesti ditegakkan berlandaskan rasio agar setiap keputusan lahir dari pertimbangan yang jernih dan logis, sekaligus berpijak pada nurani agar tidak kehilangan sisi kemanusiaannya, sehingga hukum benar-benar hadir sebagai pelindung yang adil bagi siapa pun tanpa terkecuali, serta menjaga martabatnya sebagai pilar keadilan sosial.(*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Lihat Vox Pop Selengkapnya