Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) dijelaskan "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun".Tujuan yang hendak dicapai dari ditetapkannya batasan umur tersebut adalah guna menjaga kesehatan suami istri dan keturunannya. Di samping itu, perkawinan mempunyai hubungan masalah kependudukan. Ternyata bahwa batasan umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk menikah mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi dari pada jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi.Berhubungan dengan ini maka undang-undang ini menentukan batasan umur untuk menikah bagi pria maupun bagi wanita ialah 19tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Oleh karena itu, dispensasi seharusnya dapat diberikan hanya apabila tujuan pasal tersebut dapat tercapai.Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan "dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat diminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita". Dalam ayat ini perkawinan mengatur mengenai penyimpangan terhadap batas umur minimum untuk seorang dapatmelakukan perkawinan yakni 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
Kesimpulan
Dari uraian sebelumnya peneliti dapat mengambil kesimpulan yaitu pemahaman masyarakat Desa Rama Oetama Kec. Seputih Raman, Kab. Lampung Tengah mengenai perkawinan di bawah umur masih kurang, karena mereka beranggapan perkawinan di bawah umur 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi wanita diperboleh melasanakan perkawinan. Berbeda dengan peraturan yang ada dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun". Jadi apabila melanggar ketentuan tersebut perkawinannya sah menurut agama tetapi tidak tercatat di negara, karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku.Sedangkan Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi, "Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat diminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita".Jadi, apabila perkawinan di bawah umur terlaksana dan meminta surat dispensasi ke Pengadilan perkawinan tersebut sah menurut agama dan negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI