Mohon tunggu...
SalmaSafira
SalmaSafira Mohon Tunggu... Pengusaha sukses

Membaca puisi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkawinan di bawah umur dalam perpektif hukum Perkawinan di indonesia.

10 Juni 2025   12:40 Diperbarui: 10 Juni 2025   12:40 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengertian Perkawinan di Bawah Umur

Perkawinan merupakan sunnatullah bagi manusia sebagai sarana untuk melangsungkan estapet kehidupan manusia. Selain itu perkawinan dalam islam bertujuan untuk menjadikan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah.17 Perkawinan berasal dari kata "kawin" menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga "pernikahan", pernikahan berasal dari kata nikah, menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan untuk arti bersetubuh dan kata nikah sendiri sering dipergunakan untuk arti persetubuhan, dan untuk arti akad nikah.Menurut Sajuti Thalib, perkawinan ialah suatu perjanjian yang suci kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang kekal, santun-menyantuni, kasih-mengasihi, tenteram dan bahagia. Sedangkan menurut Imam Syafi'i, nikah ialah suatu akad yang dengannya menjadihalal hubungan seksual antara pria dengan wanita, menurut arti majazi (mathaporic) nikah artinya hubungan seksual.

Dasar Hukum Perkawinan Perkawinan di Bawah Umur

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai syarat-syarat perkawinan:Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi, "Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai". Maksudnya, perkawinan pempunyai maksud agar suami dan istri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai dengan hak azasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun". Maksudnya adalah untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunan, perlu ditetapkan batas-batas umur untuk perkawinan. Sedangkan Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi, "Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat diminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita". Maksudnya apabila seseorang atau keduan calon pengantin tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) untuk melakukan suatu perkawinan, maka walinya harus mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama.

Faktor-faktor Perkawinan di Bawah Umur

Beberapa faktor yang mendorong terjadinya perkawinan dibawa umur yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat yaitu: 

a. Kemauan SendiriBeberapa faktor yang menjadi alasan untuk melakukan perkawinan di bawah umur adalah kemauan sendiri. Pada zaman dahulu banyak pasangan yang melakukan perkawinan berdasaekan atas kehendak orang tua atau karena kekerabatan antara remaja zaman dulu yang belum mengenal teknologi canggih seperti sekarang atau karena adanya larangan keluar rumah bagi anak gadis. Ini membuat para gadis zaman dulu jarang bertemu dengan pemuda lain sehingga mereka sangat sulit menemukan jodoh berdasarkan kemauannya sendiri. Oleh kalena itu para orang tua seringkali menjodohkan putra putrinya dengan keluarga atau kerabat yang sudah mereka kenal dengan baik. Sedangkan pada zaman sekarang perkawinan sering dilakukan atas dasar suka sama suka, karena kemauan sendiri atau karena adanya perasaan saling mencintai satu sama lain. Bukan lagi karena adanya ikatan perjodohan atau karena kemauan orang tua.

Faktor Ekonomi

Faktor sulitnya kehidupan orang tua yang ekonominya pas-pasan sehingga terpaksa menikahkan anak gadisnya dengan keluarga yang sudah mapan dalam perekonomian.keputusan menikah kadang kala muncul dari inisiatif anak itu sendiri yang ingin meringankan beban ekonomi orang tuanya dengan cara menikah pada usia muda. Adapula yang menikah di bawah umur karena faktor kesulitan ekonomi dan berharap dengan melakukan pernikahan lebih cepat akan dapat meringankan beban orang tuanya. Selain itu untuk menghindari terjadinya hamil di luar nikah sehingga tidak menjadi aib orang tua.

Faktor Pendidikan

Faktor prndidikan juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur. Rendahnya tingkat pendidikan mendorong terjadinya pergaulan bebas karena memiliki banyak waktu luang dimana pada saat bersamaan seharusnya berada di lingkungan sekolah. Banyaknya waktu luang yang tersedia mereka pergunakan untuk bergaul yang mengarah pada pergaulan bebas yang mengakibatkan banyak terjadi kasus hamil pra nikah sehingga terpaksa menikahkan walaupun umurnya masih sangat muda. Disamping itu adanya pandangan orang tua bahwa melanjutkan sekolah pada tingkat SLTA yang letaknya lebig jauh dari rumah menyebabkan sulitnya pengawasan yang dikhawatirkan terjadinya pergaulan bebas dan sering berakibat pada kehamilan diluar nikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun