Mohon tunggu...
SalmaSafira
SalmaSafira Mohon Tunggu... Pengusaha sukses

Membaca puisi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkawinan wanita hamil

5 Maret 2025   22:12 Diperbarui: 5 Maret 2025   22:12 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Mengapa Pernikahan Wanita Hamil Terjadi dalam Masyarakat?

Pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat karena berbagai alasan, seperti:

Norma Sosial dan Budaya: Masyarakat masih menganggap kehamilan di luar nikah sebagai hal yang tabu, sehingga pernikahan dilakukan untuk menjaga kehormatan keluarga.

Tekanan Sosial dan Keluarga: Orang tua dan keluarga sering kali mendorong pasangan untuk menikah guna menghindari stigma sosial.

Pertimbangan Moral dan Agama: Sebagian orang merasa bahwa menikah adalah solusi terbaik untuk memberikan status sah kepada anak yang dikandung.

Tanggung Jawab Pria: Dalam beberapa kasus, pria merasa bertanggung jawab dan ingin menikahi wanita tersebut untuk membesarkan anak bersama.

Hukum yang Mengatur: Beberapa negara atau daerah memiliki aturan yang mendorong atau memperbolehkan pernikahan bagi wanita yang sudah hamil.

2. Penyebab Terjadinya Pernikahan Wanita Hamil

Kurangnya Pendidikan Seks dan Agama: Minimnya pemahaman tentang seksualitas, kesehatan reproduksi, dan ajaran agama dapat menyebabkan pergaulan bebas.

Pengaruh Pergaulan dan Media: Gaya hidup bebas dan eksposur media dapat memengaruhi perilaku remaja dalam berpacaran.

Kurangnya Pengawasan Orang Tua: Minimnya komunikasi dan perhatian orang tua terhadap anak dapat membuat mereka mencari validasi di luar rumah.

Faktor Ekonomi: Beberapa pasangan muda yang sudah memiliki hubungan dekat memilih untuk berhubungan tanpa menikah karena alasan ekonomi.

3. Pandangan Para Ulama tentang Pernikahan Wanita Hamil

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum menikahi wanita hamil di luar nikah:

Pendapat yang Membolehkan: Sebagian ulama seperti Mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan pernikahan wanita hamil dengan pria yang menghamilinya, dengan alasan untuk menjaga kehormatan dan nasab anak.

Pendapat yang Melarang: Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa wanita yang hamil di luar nikah tidak boleh menikah sampai ia melahirkan, dengan alasan bahwa janin dalam kandungan masih dianggap tidak sah secara nasab.

Pendapat yang Menyaratkan Taubat: Sebagian ulama membolehkan pernikahan tetapi dengan syarat bahwa pasangan harus bertaubat terlebih dahulu.

4. Tinjauan Sosiologis, Religius, dan Yuridis tentang Pernikahan Wanita Hamil

Sosiologis:

Masyarakat masih memandang negatif wanita hamil di luar nikah, sehingga pernikahan sering dijadikan solusi untuk menghindari stigma.Anak yang lahir di luar nikah sering mengalami diskriminasi sosial.

Religius:

Dalam Islam, hubungan di luar nikah dilarang, tetapi jika sudah terjadi kehamilan, Islam mengajarkan pertobatan dan tanggung jawab.Ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan menikah saat hamil, tetapi umumnya sepakat bahwa anak yang lahir tetap harus mendapatkan perlindungan.

Yuridis (Hukum Negara):

Di Indonesia, UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) tidak melarang pernikahan wanita hamil, tetapi pernikahan harus tercatat secara resmi.

Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang telah direvisi oleh MK menetapkan bahwa anak yang lahir di luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ibu dan ayah biologisnya.

5. Langkah Generasi Muda dalam Membangun Keluarga Sesuai Regulasi dan Hukum Islam

Meningkatkan Pemahaman Agama: Pendidikan agama yang baik akan mencegah pergaulan bebas dan memberikan pemahaman tentang pentingnya pernikahan dalam Islam.

Menjaga Pergaulan yang Sehat: Menghindari zina dan menjauhi hal-hal yang dapat mengarah pada hubungan di luar nikah.

Memahami Hak dan Kewajiban dalam Pernikahan: Menikah bukan hanya soal cinta, tetapi juga tanggung jawab dan kesiapan mental serta finansial.

Mengikuti Proses Pernikahan yang Sah: Memastikan pernikahan tercatat secara hukum dan mengikuti syariat Islam agar memiliki legalitas yang kuat.

Mendapatkan Bimbingan dari Keluarga dan Ulama: Sebelum menikah, penting untuk berkonsultasi dengan orang yang lebih berpengalaman agar bisa membangun rumah tangga yang harmonis.

Dengan memahami aspek-aspek ini, generasi muda dapat membangun keluarga yang lebih kuat dan sesuai dengan nilai agama serta hukum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun