Mohon tunggu...
Salma Nabila Aswinda
Salma Nabila Aswinda Mohon Tunggu... Insinyur - Perencanaan Wilayah dan Kota - UNEJ 2019

191910501032

Selanjutnya

Tutup

Money

Kontribusi Pajak Daerah terhadap PAD Kabupaten Malang

10 April 2020   19:17 Diperbarui: 10 April 2020   19:19 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian pajak berdasarkan UU KUP Nomor 28 tahun 2207 pasal 1 ayat 1 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negaara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka wajib menurut hukum sebagai warga negara untuk membayar pajak. Namun warga negara yang wajib membayar pajak ini hanya berlaku untuk yang memenuhi syarat subjektif dan objektif. Orang yang memenuhi syarat subjektif dan objektif yaitu orang-orang yang telah memiliki penghasilan yang melebihi batas PTKP yang telah ditetapkan sebesar Rp 4.500.000 di tahun 2017.

Penggolongan pajak berdasarkan instansi pemungutnya ini dibedakan menjadi dua yaitu pajak daerah dan pajak negara. Yang membedakan antara pajak daerah dan pajak negara ini yaitu instansi pemungutnya. Pajak negara akan ditarik oleh pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah akan ditarik oleh pemerintah daerah itu sendiri. Pajak daerah akan dipungut oleh Pemda Tingkat I atau daerah provinsi, dan Pemda Tingkat II atau Kabupaten/kota.

Pajak yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota diantaranya yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kabupaten Malang hingga tahun 2012 mengelola 10 jenis pajak daerah. 10 jenis pajak daerah yang dikelola Kabupaten Malang yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak galian golongan C, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Di Kabupaten Malang kontribusi pajak hotel dari tahun 2007 hingga 2011 memiliki tingkat kontribusi yang kecil. Rata-rata tingkat kontribusi pajak hotel tersebut selama llima tahun yaitu sebesar 0,77%. Rendahnya tingkat kontribusi pajak hotel yang rendah ini dikarenakan kurangnya fasilitas perhotelan di Kabupaten Malang. Walaupun di Kabupaten Malang terdapat banyak objek wisata, namun fasilitas penginapan yang tersedia di daerah objek wisata ini kurang memadai. Sehingga kurang dapat memikat pengunjung untuk menginap. Sehingga penerimaan daerah yang berasal dari pajak hotel ini tidak besar.

Untuk kontribusi pajak restoran ini memiliki kontribusi yang tidak banyak terhadap penerimaan PAD. Rata-rata konribusi dari tahun  2007 hingga 2011 kontribusinya hanya 0,93%. Meskipun kontribusinya sedikit lebih tinggi dari kontribusi hotel terhadap PAD, namun tetap saja kontribusi pajak restoran ini masih minim dibandingkan kontribusi pajak yang lain terhadap penerimaan PAD. Minimnya kontribusi pajak restoran ini diakibatkan karena gaya hidup masyarakat Kabupaten Malang yang kurang konsumtif di wilayahnya sendiri. Masyarkat Kabupaten Malang cenderung untuk memilih kuliner di wilayah luar Kabupaten Malang.

Penerimaan PAD dari pajak hiburan jauh lebih besar daripada pajak restoran dan hotel. Kontribusi pajak hiburan terhadap penerimaan PAD mencapai tingkat tertingginya di tahun 2010 (dari tahun 2007-2011) yaitu sebesar 21,27%. Kontribusi terendah dari pajak hiburan terhadap PAD yaitu sebesar 3,63% di tahun 2009 (dari tahun 2007-2011). Dimana tingkat kontribusi terendah dari pajak hiburan tersebut masih jauh lebih tinggi dari kontribusi pajak restoran dan pajak hotel.

Rata-rata kontribusi pajak hiburan terhadap penerimaan PAD darit ahun 2007 hingga 2011 yaitu 8,55%. Tingginya tingkat kontribusi pajak hiburan ini terhadap penerimaan PAD diakibatkan adanya banyak jenis tempat hiburan di Kabupaten Malang. Contoh jenis tempat hiburan yang dikenakan pajak yaitu diantaranya pagelaran kesenian/musik/tari, karaoke, permainan bilyard, permainan ketangkasan, panti pijat/refleksi, pertandingan olahraga, taman wisata dan sejenisnya.

Kontribusi pajak reklame terhadap penerimaan PAD di Kabupaten Malang mencapai angka tertingginya di tahun 2010 (dari tahun 2007-2011) yaitu sebesar 5,38% di tahun- tahub sebelumnya kontribusi tertinggi hanya sebesar 1,82%. Kabupaten Malang ini merupakan kawasan jalur lingkar selatan yang sering dilewati pengguna jalan antar kota , sehingga reklame komersial memiliki potensi untuk dikembangkan lagi sehingga dapat berkontribusi lebih terhadap penerimaan PAD Kabupaten Malang. Kontribusi pajak reklame terhadap penerimaan PAD Kabupaten Malang dari tahun 2007 hingga 2011 yaitu sebesar 2,75% 

Kontribusi pajak terbesar terhadap penerimaan PAD Kabupaten Malang yaitu pajak penerangan jalan. Kontribusi pajak dari penerangan jalan di tahun 2010 ini mencapai hingga 69,13%. Hingga saat ini pajak penerimaan jalan masih menjadi kontribusi pajak paling besar terhadap PAD Kabupaten Malang. Besarnya kontribusi  pajak penerangan ini disebabkan karena dasar pemungutan pajak penerangan jalan sangat jelas dan pasti. Rata-rata kontribusi pajak penerangan jalan ini terhadap penerimaan PAD Kabupaten Malang yaitu sebesar 36,40%.

Pajak galian golongan C memiliki kontribusi yang tidak terlalu besar terhadap penerimaan PAD. Presentase kontribusi terbesar pajak galian golongan C ini hanya 0,85% di tahun 2010(dari tahun 2007-20110. Rendahnya presentase kontribusi pajak galian golongan C ini dikarenakan dari delapan jenis bahan galian golongan C yang ada di Kabupaten Malang ini hanya pasir sungai yang memberikan kontribusi pungutan pajak yang paling besar. Rata-rata kontribusi pajak galian golongan C ini terhadap penerimaan PAD Kabupaten Malang yaitu sebesar 0,48%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun