Mohon tunggu...
Salma Ayumi
Salma Ayumi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tata Tempat dalam Keprotokolan bagi Para Pejabat Negara, Hingga Pentingnya Para Protokoler

8 Mei 2024   02:00 Diperbarui: 8 Mei 2024   02:06 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo menghadiri Istigasah di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Jumat (17/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.

Keprotokolan merupakan serangkaian aturan mengenai kegiatan Acara Kenegaraan atau Acara Resmi sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatannya dalam negara. Tujuan dari adanya aturan dalam serangkaian kegiatan acara tersebut ialah agar mempermudah para pejabat negara dalam melakanakan tiap kegiatam kenegaraan sehingga terciptanya kelancaran acara yang terstruktur.

Adapun berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan, terdapat ruang lingkup dari keprotokolam yaitu; Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. Pelaksanaan keprotokolan pada tata tempat yaitu mengenai pengaturan tempat nagi para pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, dan Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat dalam segala acara Kenegaraan atau Acara-Acara Resmi.

Keprotokolan tata tempat bagi pejabat dilakukan pada segala rangkaian acara yang dihadiri seorang pejabat demi kelancaran dan ketertiban selama acara berlangsung. Pelaksanaan keprotokolan tata tempat ini dilakukan se-detail mungkin dan terstruktur agar memberikan rasa penghormatan dan sekaligus kenyamanan bagi para pejabat. Salah satu bentuk keprotokolan tata tempat yaitu ada pada aturan urutan memasuki kendaraan.

Dengan mengatur urutan masuk serta keluar kendaraan bagi para pejabat menjadi hal mendasar yang cukup krusial. Bagi kedudukan pejabat tertinggi maka ia yang dijadikan prioritas dalam pengaturan memasuki kendaraan. Misal pada kendaraan pesawat terbang, pada saat memasuki pesawat maka jabatan yang paling tinggi akan memasuki pesawat paling akhir, kemudian ketika keluar pesawat, jabatan yang paling tinggi akan keluar pesawat terlebih dahulu. 

Hal ini dapat dilihat bahwa dengan urutan terakhir memasuki pesawat bagi jabatan utama akan membuat seorang jabatan utama tersebut tidak dilalui oleh para pejabat lainnya yang kedudukannya lebih rendah, karena struktur pesawat terbang yang cenderung memiliki kapasitas yang banyak sehingga jabatan utama tidak perlu menunggu orang-orang lainnya memasuki pesawat satu-persatu.

Adapun pada proses keluar dari pesawat terbang, jabatan utama akan keluar terlebih dahulu, hal ini masih pada alasan yang sama yaitu agar seorang jabatan yang paling tinggi tidak akan menunggu para pejabat lainnya untuk keluar dari pesawat.

Hal-hal seperti ini menjadikan keprotokolan sebagai urusan pengaturan yang membutuhkan konsentrasi lebih, karena harus memperhatikan tiap-tiap detail proses pelaksanaan kegiatan, terutama kegiatan kenegaraan yang bersifat formal yang dihadiri oleh pejabat-pejabat negara penting. Dari hal ini juga dapat dinilai bahwa para petugas keprotokolan memiliki tanggung jawab yang berat, karena kelancaran acara ada pasa petugas keprotokolan dalam mengatur keberlangsungan acara resmi.

SUMBER : 

https://biroumum.bengkuluprov.go.id/wp-content/uploads/2020/04/e-book-panduan-keprotokolan.pdf

https://m.jpnn.com/news/lihat-siapa-jenderal-yang-turun-dari-pesawat-setelah-jokowi-agenda-besar-ini-akan-dihadiri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun