Mohon tunggu...
Muhammad Saleh
Muhammad Saleh Mohon Tunggu... -

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memaknai 10 Muharram

4 November 2014   02:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:45 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Penanggalan hijriah baru ditetapkan pada era kekhalifahan Umar bin khattab ra. Pennggalan hijriah tidak dimulai bulan Rabiul awwal sbg bulan kelahiran Rasululah saw., tidak pula dimulai bulan Ramadhan sebagai awal diturunkannya Alqur`an tetapi di mulai pada bulan muharram sebagai awal penanggalan tahun hijriah yang perhitungannya tahun 1 hijriah dimulai pada peristiwa hijrahnya Rasulullah saw.

Muharram yg berarti larangan memiliki banyak keutamaan. Bagi umat Islam dianjurkan oleh Rasulullah untuk berpuasa tgl 9, 10, dan 11, selain itu kita dianjurkan banyak mengeluarkan sadaqah.

Namun, dalam menyikapi bulan muharram sudah banyak bercampur dengan tradisi dan budaya lokal. Misalnya bertepatan tgl 10 muharram di daerah bugis khususnya ada tradisi memasak buburu pitumrupa (bubur dengan 7 macam campurannya, ada gula merah, ketan hitam, ketan putih, labu, kacang2an), selain itu di pasar sangat ramai orang berbelanja berbagai macam perabot rumah tangga. Salah satu perabot rumah tangga yang laku adalah gayung (timba air). Sempat sy tanyakan kepada pembeli apa makna membeli timba. Katanya "supaya rejeki berlimpah sebagaimana bila menimba air akan tumpah". Saya tanyakan kembali, kenapa mesti 10 muharram. Katanya pada waktu itu rejeki melimpah.

Ini merupakan contoh salah memaknai 10 muharram, apalagi sangat jarang yang tadinya eforia dg berbelanja serta membuat bubur dibarengi dengan melaksanakan puasa sunnah, padahal sebelum diperintahkannya kewajiban puasa ramadhan puasa asysyura merupakan puasa wajib bagi umat Islam, namun setelah turun perintah wajib puasa ramadhan kedudukan puasa asysyura menjadi sunnah.

wallahu allam bi sawab

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun