Dengan memahami dan menerapkan berbagai dasar hukum terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk bejana tekan dan tangki timbun, perusahaan dapat membangun sistem kerja yang lebih aman, andal, dan sesuai regulasi. Mulai dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 sebagai payung hukum nasional, hingga Permenaker No. 37 Tahun 2016 dan sejumlah peraturan teknis lainnya, seluruh regulasi tersebut saling melengkapi untuk memastikan bahwa penggunaan alat bertekanan tinggi berjalan dengan kendali risiko yang ketat.
Penerapan regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis seperti perencanaan, pengujian, dan perbaikan, tetapi juga melibatkan kesiapan sumber daya manusia yang kompeten serta prosedur inspeksi yang rutin dan terstandar. Dalam hal
ini. Kepatuhan terhadap dasar hukum K3 bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam mencegah kecelakaan kerja, melindungi aset perusahaan, dan menciptakan budaya kerja yang profesional dan aman. Dengan
demikian, bejana tekan dan tangki timbun dapat dioperasikan secara optimal tanpa mengorbankan keselamatan para pekerja maupun lingkungan kerja secara keseluruhan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI