Sebelum bejana tekan dan tangki timbun dibuat dan dipasang, gambar rencana teknisnya harus melalui proses pengesahan gambar oleh Kemnaker. Pengesahan ini merupakan bentuk pengawasan administratif dan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa desain alat bertekanan tinggi tersebut telah memenuhi standar keselamatan kerja sesuai regulasi
yang berlaku.
Proses pengesahan melibatkan penilaian terhadap aspek desain, spesifikasi material, tekanan kerja, sistem pengamanan, serta dokumen teknis pendukung lainnya. Tanpa adanya pengesahan gambar dari Kemnaker atau instansi yang berwenang, suatu instalasi bejana tekan maupun tangki timbun tidak boleh diproduksi, dipasang, atau digunakan di tempat kerja.
Pengesahan gambar ini juga menjadi bagian dari persyaratan dalam proses rilis inspeksi dan sertifikasi laik operasi, sehingga memiliki peran krusial dalam sistem K3. Oleh karena itu, pengusaha atau pemilik instalasi wajib mengajukan pengesahan gambar sebelum melakukan fabrikasi dan memastikan bahwa seluruh perubahan desain juga dilaporkan untuk disetujui ulang.
Penggunaan Pengoperasian bejana tekan dan tangki timbun harus dilakukan oleh personel yang kompeten dan bersertifikat, seperti operator bersertifikat K3. Permenaker ini menekankan bahwa alat tidak boleh digunakan oleh sembarang orang, karena kesalahan dalam pengoperasian bisa menyebabkan kecelakaan serius seperti ledakan, kebocoran zat kimia, atau paparan suhu ekstrem. Selain itu, petugas pemeliharaan juga harus memiliki kemampuan teknis untuk merawat dan memantau kondisi alat secara berkala.
Pemeriksaan dan pengujian
Pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh, baik oleh pengusaha maupun oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi sebagai PJK3(Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Jenis pengujian dapat mencakup uji tekanan hidrostatik, uji tak rusak (NDT), serta inspeksi visual terhadap kebocoran, korosi, atau deformasi. Pemeriksaan awal dilakukan sebelum alat digunakan, diikuti dengan pemeriksaan berkala setiap periode tertentu sesuai klasifikasi risiko alat. Tujuan utamanya adalah memastikan alat tetap dalam kondisi laik dan aman untuk dioperasikan.
Perbaikan
Jika ditemukan kerusakan atau penurunan performa dalam bejana tekan maupun tangki timbun, maka proses perbaikan harus dilakukan oleh teknisi yang berpengalaman dan memiliki kualifikasi khusus. Semua proses perbaikan harus didokumentasikan dan sesuai dengan prosedur teknik yang diatur oleh standar K3. Setelah perbaikan, alat harus diuji kembali untuk memastikan bahwa hasil perbaikan memenuhi standar keamanan sebelum digunakan kembali.Â
Selain peraturan di atas, ada juga beberapa peraturan lain yang terkait, seperti:
Di samping Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 37 Tahun 2016, masih terdapat beberapa regulasi pendukung lainnya yang juga penting dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja pada penggunaan bejana tekan dan tangki timbun. Peraturan-peraturan ini melengkapi aspek teknis maupun administratif guna menciptakan sistem K3 yang lebih komprehensif dan terintegrasi.Â
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/MEN/1988 tentang K3 Pesawat Uap Peraturan ini merupakan salah satu dasar hukum awal yang mengatur keselamatan kerja dalam penggunaan pesawat uap, termasuk bejana tekan. Di dalamnya dijelaskan tentang kewajiban inspeksi, pengujian, dan kualifikasi personel yang menangani pesawat uap. Meskipun peraturan ini telah diikuti oleh regulasi yang lebih baru, substansi teknisnya masih relevan sebagai referensi historis dan pendukung dalam pelaksanaan K3 secara menyeluruh.
Keputusan Dirjen Pembina Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep/75/PPK/XII/2013 Keputusan ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi bagi calon ahli K3 bidang pesawat uap dan bejana tekan. Pengusaha yang memiliki instalasi bejana tekan diwajibkan untuk menunjuk atau mempekerjakan personel yang memiliki keahlian dan kompetensi khusus dalam pengawasan dan penerapan K3. Keberadaan ahli K3 yang tersertifikasi sangat penting dalam mengidentifikasi risiko dan merancang sistem pengendalian yang sesuai.
Surat Edaran Menaker No. 6/MEN/1990 tentang Pewarnaan Botol Baja/Tabung BertekananÂ
Surat edaran ini mengatur sistem kode warna untuk botol baja atau tabung bertekanan, yang digunakan sebagai penanda jenis gas atau zat yang dikandung di dalamnya. Penerapan sistem pewarnaan ini sangat penting untuk mencegah kesalahan penggunaan, menghindari bahaya kebocoran zat beracun, serta meningkatkan kejelasan dalam identifikasi bahan selama proses pemindahan atau penyimpanan. Meskipun bersifat edaran, surat ini banyak dijadikan acuan praktis dalam operasional harian di berbagai industri.
Dengan mematuhi seluruh regulasi tersebut secara konsisten, perusahaan dapat memperkuat sistem K3 dalam pengelolaan bejana tekan dan tangki timbun. Kepatuhan terhadap peraturan juga menjadi bukti tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan pekerja dan kepastian hukum dalam pelaksanaan operasional industri.