*Oleh: Salahudin WahidÂ
Fanatik dan fanatismeÂ
merupakan
fenomena yang telah menjadi fokus perhatian
dalam banyak bidang, termasuk dalam kajian
hukum dan pendidikan Islam. Kedua konsep ini
memiliki dampak yang signifikan tidak hanya
dalam konteks agama, tetapi juga dalam
kehidupan sosial, politik, dan budaya
masyarakat. Dalam perspektif Hukum Islam dan
Pendidikan Islam, fanatik dan fanatisme menjadi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!