Mohon tunggu...
sakabaca baca
sakabaca baca Mohon Tunggu... JURNALIS

JURNALISME BUTUH HAPPY

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mumtaz Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebahagiaan Di Bulan Ramadhan

10 Maret 2025   13:33 Diperbarui: 10 Maret 2025   13:33 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ramadhan merupakan bulan penuh berkah di mana setiap amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya. Salah satu amalan yang dianjurkan adalah memberi makan orang yang berpuasa. Dalam hadis riwayat Tirmidzi disebutkan bahwa:

"Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga."

Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Mumtaz Peduli menghadirkan program "Berbagi Buka Puasa Ramadhan" yang mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menyediakan hidangan berbuka bagi mereka yang membutuhkan. Dengan donasi sebesar Rp 30.000 per porsi, masyarakat dapat turut andil dalam gerakan berbagi kebahagiaan di bulan suci ini.

Cara Berpartisipasi

Bagi yang ingin berinfaq dan turut serta dalam program ini, bisa menyalurkan donasi melalui rekening berikut:

  • Bank Mandiri: 177-00-7717712-6 (a.n. Mumtaz Qur'an Indonesia)
  • Bank BRI: 4159-0101-9699-530 (a.n. Mumtaz Peduli)

Informasi & Kontak

Alamat Mumtaz Peduli:
Jl. Sawargi RT 02 RW 01, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut 44164

Email: Mumtazpeduli99@gmail.com
WhatsApp: +62 821-1828-0649

Kunjungi Situs Web: www.mumtazpeduli.org

Mari bersama-sama berbagi keberkahan dan kebahagiaan di bulan Ramadhan dengan ikut serta dalam program ini. Satu porsi buka puasa yang kita berikan bisa menjadi ladang pahala dan membawa manfaat bagi sesama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun