Mohon tunggu...
Sainudin Mahyudin
Sainudin Mahyudin Mohon Tunggu... Lainnya - AYMAR SAINUDIN

Sainudin Mahasiswa Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta Pecinta Literasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru, Kiblat Transformasi Ilmu

6 Januari 2021   11:04 Diperbarui: 6 Januari 2021   11:24 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa Pascasarjana Uhamka Prodi Pendidikan Dasar berpose dengan dosen Al-Islam Kemuhammadiyahan

Pendidikan memegang peranan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh karena itu pendidikan menuntut orang-orang yang terlibat didalamnya untuk bekerja sama secara maksimal, penuh tanggung jawab dan loyalitas yang tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dalam Undang-undang, Nomer 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 menjelaskan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.

Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Keberadaan pendidikan  di tengah-tengah masyarakat bukan hanya sekedar menjadi pelengkap dalam kehidupan manusia, melainkan pendidikan menjadi kebutuhan bagi manusia untuk bisa mengetahui segala sesuatu sehingga dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat mengatasi permasalahan dan memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Dalam proses menuju pendidikan yang sempurna yang dimpikan oleh negara melalui kurikulum pendidikan, maka SDM yang sangat diharapkan adalah pendidik atau guru. Guru adalah pelita harapan bangsa sebab dalam jiwanya ada ragam cara untuk menerangi kegelapan ilmu pengetahuan.

Negara harus memiliki iron stock sebagai persiapan estafet demi menjaga kualitas bangsa yang berkelanjuta dan melalui peran gurulah semua itu akan tercapai. Sebab melalui lisan dan perbuatan guru, mampu melahirkan generasi-generasi handal berkualitas harapan bangsa. Oleh karena itu, maka negara harus bersyukur dan prioritas untuk menjaga profesi guru.

Bayangkan saja jika dalam suatu wilayah tidak ada lagi profesi guru yang mendidik, mentransfer dan mentransformasi ilmu dan pengetahuan di anak muda bangsa. Tentu yang adalah kegelapan dan kebutaan akan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, demi menjaga stabilitas dan peningkatan ilmu dan pengetahuan maka negara mau tidak mau, suka tidak suka harus memprioritaskan kesejahteraan guru.

Menjadi seorang guru adalah tugas yang mulia dan memiliki nilai dakwah yang sangat besar. Sebab, guru mengabdikan diri untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat agar tidak terbelenggu dari kebodohan.

Menjadi seorang guru adalah tugas yang tidak mudah, sebab harus mampu memilih dan menentukan strategi, metode, model, pendekatan, dan media yang pas dan tepat dalam pembelajaran. Salah atau kurang dalam memberikan pembelajaran dapat berimbas pada hasil belajar peserta didik.

Tantangan yang juga diterima oleh guru adalah harus bisa membawa peserta didik untuk dapat melewati standar yang ditetapkan dalam kurikulum pendidikan. Sebagai seorang guru, dituntut harus mampu meningkatkan kognisi, psikomotorik dan afeksi peserta didik. 

Isu Artificial Intelligence (AI)

Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) semakin ramai dibicarakan di era Revolusi Industri 4.0. Artificial Intelligence (AI) ini mampu mentransformasi segala sektor termasuk sektor pendidikan. Di abad yang super menantang dengan adanya konvergensi pengetahuan, ledakan informasi, otomotasasi dan digitalisasi ini ramai membicarakan peran AI yang berpotensi melakukan tipping over terhadap peran guru.

Namun teknologi tetaplah teknologi, apapun yang dikerjakan oleh sebuah teknologi tentu akan memiliki jangka dan juga sesuai dengan kebutuhan. Teknologi adalah sarana yang seharusnya membantu tugas guru, sebab pengajaran itu bukan soal memberikan apa yang ada di dalam buku semata, namun juga tentang menanam sedalam-dalam karakter guna mencapai manusia yang tidak hanya unggul dalam kognitifnya tetapi juga unggul dalam spritiualnya.

Dan untuk menyentuh langsung dengan spiritual tersebut, maka guru lah yang masih pantas untu dijadikan sebagai kiblat dalam pembelajaran. Kita harus tanamkan dalam diri kita bahwa mau secanggih apapun teknologi, guru adalah ujung tombak dalam memberikan perubahan dalam diri peserta didik. Guru adalah kiblat transformasi pendidikan.Habis PNS Terbitlah PPPK, Kebijakan Yang Keliru 

Banyak sekali tantangan yang dihadapi oleh para pendidik. Mereka (guru) tidak hanya dihadapkan dengan beban mengajar dan administrasi yang banyak tetapi kini dihadapkan dengan kesejahteraan yang tidak layak dengan bekerja sebagai seorang guru. Pemerintah berencana menghapus PNS untuk formasi guru mulai tahun 2021.

Dan sebagai gantinya pemerintah menyiapkan seleksi PPPK. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 6 telah menjelaskan bahwa yang termasuk pegawai ASN adalah PNS dan PPPK. Kendati sama-sama dalam status ASN, keduanya juga memiliki perbedaan dalam hal status dan hak.

Pada pasal 7 ayat 1 menjelaskan bahwa “PNS sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf a merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional”. Sedangkan dalam ayat 2 menjelaskan bahwa “PPPK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf b merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan kesatuan Undang-Undang ini. Melihat status kedua di atas sangatlah jelas bahwa PPPK merupakan program berjangka dan kapan saja bisa diakhiri sesuai dengan perjanjian kerja dengan pemerintah.

Selain itu, pada pasal 21 menjelaskan bahwa PNS berhak memperoleh a) gaji, tunjangan, dan fasilitas; b) cuti; c) jaminan pensiunan dan jaminan hari tua; d) perlindungan; dan e) pengembangan kompetensi. Sedangkan pada pasal 22 menjelaskan bahwa PPPK berhak memperoleh a) gaji, dan tunjangan; b) cuti; c) perlindungan; dan d) pengembangan kompetensi. Berdasarkan kedua pasal di atas, maka kesejahteraan yang didapat PPPK tidak segemilau PNS. PPPK tidak mendapatkan fasilitas, jaminan pensiunan dan jaminan hari tua.

Kaji Kembali

Melihat perbedaan yang cukup signifikan antara PNS dan PPPK maka rasanya tidak layak jika guru hanya diberi plot PPPK. Sebuah kebijakan keliru yang diambil pemerintah dalam upaya mensejahterakan guru. Sebaiknya pemerintah mengkaji dan meninjau kembali kebijakan ini dan memberikan kesempatan bagi guru dan calon guru untuk bisa menikmati proses dan usaha menjadi seorang PNS.

Penghapusan PNS bagi guru atau calon guru adalah bentuk kebijakan yang sangat diskriminatif dan tidak pro terhadap masa depan para guru. Kebijakan ini sangat menyayat hati seorang guru karena telah pupus harapan mereka menjadi PNS setelah bertahun-tahun bekerja dan mengabdi sebagai guru honorer dan berdoa agar sekiranya ada peluang dan kesempatan untuk menjadi seorang guru PNS.

PNS adalah harapan dari guru pada umumnya. Pemerintah seharusnya tetap membuka jalur CPNS untuk formasi guru dan juga mempersilahkan guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK.

Jika fomasi CPNS guru ditiadakan, bagaimana juga nasib para calon pendidik yang baru selesai atau lulus dari Perguruan Tinggi dan belum terdata sebagai tenaga pendidik di Data Pendidikan Tenaga Kependidikan (Dapodik)?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun