Mohon tunggu...
Saiful Amri
Saiful Amri Mohon Tunggu... Penilik PAUD Kab. Kuningan

Terbaik 2 Penilik Inovatif Prov. Jawa Barat dalam ajang Jambore GTK Hebat 2024.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menciptakan Guru Masa Depan melalui PPG Prajabatan

13 Maret 2025   15:22 Diperbarui: 19 Maret 2025   16:07 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Flyer PPG Prajabatan (Sumber: Google.com Cover Channel YouTube ViLda AnfyLs)

Kompetensi sosial adalah kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melakukan komunikasi baik kepada peserta didik, teman sejawat, pimpinan/kepala sekolah, orang tua, dan masyarakat. Kemampuan komunikasi kepada peserta didik merupakan hal wajib agar guru dapat lebih dekat memfasilitasi kebutuhan peserta didik. Komunikasi kepada teman sejawat, pimpinan, orang tua, dan masyarakat sangat diperlukan dalam rangka mencari solusi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

Kompetensi profesional adalah kemampuan mengolah materi ajar. Guru harus menguasai apa yang akan diajarnya. Guru juga harus mampu menyajikan pembelajaran sesuai kebutuhan peserta didik. Guru juga harus mampu menyediakan media ajar baik yang dibuat sendiri atau diperoleh dari sumber lain. Media pembelajaran dapat membantu pembelajaran menjadi lebih menarik.

Undang-undang nomor 14 tahun 2005 pasal 8 mengisyaratkan bahwa guru adalah sebuah profesi. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik seorang guru minimal diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Pemerintah mengatur pendidikan yang linier untuk setiap mata pelajaran yang diampu oleh masing-masing guru. Pemerintah juga mengatur bahwa guru merupakan sarjana kependidikan atau yang telah melalui pendidikan profesi guru.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan sebuah program pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan untuk menyiapkan guru-guru muda berkualitas sesuai standar profesi guru. Hal ini berlandaskan pada amanat penjelasan pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Mengutip dari undang-undang ini bahwa calon guru adalah lulusan pendidikan sarjana (S-1) yang kemudian mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabtan selama 2 semester melalui serangkaian seleksi.

Guru adalah sebuah profesi sehingga guru harus memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai bukti telah mengilkuti dan lulus program profesi guru dan kepadanya diberi gelar Guru Profesional (Gr.). Program ini berlangsung selama 2 semester di kampus yang telah ditentukan. Biasanya para peserta PPG Prajabatan yang telah lulus seleksi dapat memilih perguruan tinggi terdekat yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara program ini. Tidak semua perguruan tinggi dapat membuka program ini, hanya yang telah memenuhi syarat saja dan mendapat penunjukkan untuk melaksanakan program ini.

Serangkaian seleksi harus dilalui oleh para calon peserta. Mereka terlebih dulu mendaftar melalui laman PPG Prajabatan. Dipastikan bahwa mereka telah lulus pendidikan sarjana dibuktikan dengan forlap PDDikti. Setelah lolos seleksi administrasi, kemudian para calon mendapat kartu ujian dengan lokasi ujian yang dapat dipilih berdasarkan provinsi terdekat dengan lokasi domisili para calon peserta. Paling tidak ada 2 kategori tes yang diujikan yaitu literasi numerasi dan pengetahuan berkaitan dengan keprofesionalannya di bidang masing-masing. Setelah lulus ujian teori, kemudian dilanjutkan ujian wawancara secara daring sesuai jadwal yang ditentukan. Rangkaian terakhir adalah bagi yang lulus dilanjutkan lapor diri dengan beberapa persyaratan seperti kesehatan jasmani dan rohani.   

Para lulusa PPG Prajabatan akan mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik) dengan gelar Guru Profesional (Gr). Sertifikat ini sebagai bukti bahwa para lulusan telah dicetak menjadi guru dan siap mengajar di sekolah-sekolah negeri maupun swasta. Lulusan PPG Prajabatan adalah para calon guru yang telah siap mengabdikan ilmunya di masyarakat. Mereka akan mendapat haknya berupa tunjangan profesi setara golongan III/a PNS atau golongan IX PPPK. (Sam).

Referensi

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, https://peraturan.bpk.go.id/Details/40266/uu-no-14-tahun-2005

Pendidikan Profesi Guru (PPG) - Kemendikbud. https://ppg.dikdasmen.go.id/ppg-calon-guru

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/UU_tahun2003_nomor020.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun