Mohon tunggu...
Saiful  Amir
Saiful Amir Mohon Tunggu... mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menghina Surat Al Maidah ayat 51 Ahok Kini Jadi Tersangka

16 November 2016   21:40 Diperbarui: 16 November 2016   21:45 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat Indonesia khususnya warga DKI Jakarta belum lama ini dikejutkan dengan pernyataan Gubernur Non-Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama yang di dalam pidatonya membahas penggunaan surat Al Maidah ayat 51.

Ahok menyebutkan “Jadi, jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak atau ibu enggak pilih saya. Dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51. Macam-macam itu, itu hak bapak ibu” ujarnya saat pidato di wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta.

Sontak isi dari pidato Ahok tersebut membuat umat muslim di seluruh Indonesia menjadi geram. Banyak komentar-komentar sinis di media sosial yang mengecam keras terhadap pernyataan Ahok tersebut. Hingga pada tanggal 4/11/2016 umat muslim di seluruh penjuru Indonesia beramai-ramai melakukan Aksi Damai yang dikenal dengan Aksi Damai 411. 

Mereka menuntut agar Ahok di penjarakan karena telah menistakan agama. Aksi Damai 411 memadati kawasan Jakarta mulai dari kawasan Masjid Istiqlal, Istana Negara, Bunderan HI, dan Balai Kota Jakarta. Mereka pun ingin sekali bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo, namun yang disayangkan Pak Jokowi malah pergi meninggalkan masa yang sudah menunggu di halaman Istana Negara RI.

Perjuangan umat muslim berbuah manis, kini Ahok telah resmi menjadi tersangka, karena Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok. Hasilnya adalah Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan Agama. 

“Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilaln yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan meneteapkan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok sebagai tersangka,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Menurut saya, untuk seorang calon pemimpin yang sedang melakukan kampanye, tidaklah harus  menggunakan atau membahas sebuah surat atau pedoman dari sebuah Agama. Seorang calon pemimpin janganlah sekali-kali menggunakan Agama sebagai alat untuk berpolitik, karena Agama itu tidak lagi berhubungan dengan hanya sesama manusia akan tetapi juga dengan Tuhan. Mudah-mudahan dengan kasus seperti Ahok ini, tidak ada lagi calon pemimpin dimanapun yang menjadikan Agama sebagai kambing hitam agar dia dipilih oleh rakyatnya.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun