Mohon tunggu...
Saifuddin Abd Rouf
Saifuddin Abd Rouf Mohon Tunggu... Penulis - Manfaat lan Barokah

"Teruslah menulis, baik buruknya tulisan biar pembaca yang menilai"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Stakeholder Dalam Dunia Pendidikan

11 Oktober 2018   00:19 Diperbarui: 11 Oktober 2018   00:10 2333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan adalah proses kehidupan yang masalahnya sangat kompleks dan tetap ada sepanjang manusia membentuk peradabannya di muka bumi ini. Namun dalam prosesnya pendidikan tetap memerlukan pembenahan sesuai masalah yang dihadapi pada zamannya. 

Dari beberapa masalah yang ada dalam persoalan pendidikan nasional yang dapat dipelajari dalam sebuah konsep pemikiran atau setidaknya menjadi acuan dalam mengatasi berbagai anomali dalam bidang pendidikan, antara lain diantaranya : penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. sebagaimana dibahas berikut ini  Penguatan tata kelola pendidikan tidak saja bengantung pada kemampuan pemerintah saja tetapi juga sangat bergantung pada kemauan dari semua lapisan masyarakat sebagai stakeholder dalam Sistem Pendidikan Nasional, oleh sebab itu dalam pengelolaan pendidikan sebagai sebagai suatu sistem sangat berkait dengan proses dan dinamika manusia dan lingkungannya, dan cita-cita pendidikan harus kita lihat secara komprehensif sebagai suatu sistem pendidikan nasional yaitu adanya interdepedensi komponen stakeholders pendidikan.

Perkataan stakeholder pada awalnya digunakan dalam dunia usaha, istilah ini berasal dari bahasa inggris terdiri atas dua kata ; stake dan holder. Stake berarti to give support to / pancang , holder berarti pemegang. Jadi stakeholder adalah siapapun yang memiliki kepentingan dari sebuah usaha. Stakeholder dapat berfungsi sebagai "tokoh kunci" atau "key person" dan merupakan orang yang menjadi panutan bagi masyarakat sekitarnya, seperti : Kepala Desa/Lurah, Ketua RT, Ketua Adat, Ustadz/Kyai. Kelembagaan yang dianjurkan dibentuk untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam memajukan pendidikan, menurut UU No 20 Tahun 2003, pasal 56 adalah berupa Dewan Pendidikan, dan komite sekolah. Ketua dan anggota kedua lembaga tersebut dapat digolongkan sebagai Stakeholder.

Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci. Terdapat lima komponen stakeholder pendidikan yaitu : masyarakat lokal, orang tua , peserta didik ,negara, pengelola profesi pendidikan, dan ada yang meringkasnya menjadi 3 yaitu sekolah, pemerintah dan masyarakat.

Diperlukan sebuah sistem yang membuat sekolah mampu menyerap aspirasi stakeholdernya. Dunia usaha dan industri di daerah tidak perlu merekrut tenaga kerja dari luar daerah, jika dunia pendidikan kita mempunyai daya tarik bagi mereka. Penentuan jurusan di sebuah sekolah seharusnya menggunakan studi kelayakan yang terukur, sehingga pemetaan kebutuhan tenaga kerja dapat dijawab oleh penyiapan sekolah-sekolah yang sesuai dengan kebutuhan tersebut. Tokoh-tokoh di sekolah seperti kepala sekolah dan guru perlu mendapatkan penyegaran mengenai revitalisasi fungsi pendidikan dalam dunia nyata kita sehari-hari. Demikian pula perguruan tinggi kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun