Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... Buruh - Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh

Posisi yang pernah dan sedang dijabat Said Iqbal adalah ketua serikat pekerja tingkat pabrik selama hampir 18 tahun, pimpinan serikat pekerja di tingkat cabang, tingkat wilayah provinsi, Sekretaris jenderal DPP FSPMI, Central Comittee Serikat Buruh Metal Sedunia (IMF) yang berkedudukan di Geneva Swiss, Wakil Presiden Serikat Pekerja ASEAN (ATUC) berkantor di Singapura, General Council Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) berkedudukan di Brussel Belgia, Presiden DPP FSPMI, Presiden KSPI, dan pengurus pusat ILO Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (International Labour Organization Governing Body) berkantor di Geneva, Swiss.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Duduk Perkara Rencana Aksi Buruh pada Tanggal 30 April

21 April 2020   10:58 Diperbarui: 21 April 2020   10:59 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

Buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa, 30 April 2020. Aksi ini akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Kemenko Perekonomian. Selain itu, aksi juga akan serentak dilakukan di 20 provinsi, pada hari yang sama. Aksi ini, juga menjadi peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei.

Adapun tuntutan dalam aksi ini adalah: (1) Tolak omnibus law, (2) Stop PHK, dan (3) Liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.

Rencana aksi ini menuai pro kontra. Namun demikian, sebaiknya kita melihat lebih jauh, mengapa KSPI dan buruh Indonesia memilih jalan aksi.

Seperti bisa dilihat dalam tuntutan yang diusung, aksi ini dipicu oleh sikap DPR yang tetap ngotot membahas omnibus law. Selain itu, aksi ini juga hendak mempertanyakan, mengapa hingga sekarang perusahaan-perusahaan masih diizinkan tetap beroperasi.

Di tengah pandemi corona ini, nyawa buruh terancam karena masih banyak perusahaan yang meliburkan pekerjanya. Ini sama saja menjadikan buruh sebagai "tumbal" di saat pandemi. Di pabrik, buruh berkumpul. Belum lagi di angkutan umum seperti KRL. Mereka sangat rentan terpapar corona.

Tidak banyak yang melakukan protes terhadap perusahaan yang masih mempekerjakan buruhnya. Tetapi mengapa giliran buruh hendak melakukan aksi dipermasalahkan?

Kalau aksi dilarang, seharusnya pengusaha yang tetap mempekerjakan buruhnya juga dilarang. Jangan sampai, giliran pada pengusaha hukum tumpul, giliran pada buruh hukum menjadi tajam sekali. 

Darurat PHK di Tengah Pandemi Corona

Sejak jauh-jauh hari, KSPI sudah mengingatkan adanya potensi darurat PHK. Namun demikian, yang disesalkan, pemerintah terkesan tidak melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mencegah agar tidak terjadi PHK.

Berikut ini adalah 4 faktor penyebab PHK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun