Mohon tunggu...
Sahrony A Hirto
Sahrony A Hirto Mohon Tunggu...

lagi mengecam pendidikan S2 pada jurusan Ilmu Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Birokrasi di Indonesia dalam Perspektif Perilaku

27 Juli 2012   07:25 Diperbarui: 4 April 2017   16:44 9700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[3].      Prof. Miftah Thoha, Bahan Presentase pada Stadium General  di Pasca Sarjana Ilmu Administrasi Negara UGM

[4].      Prof. Warsito Utomo, Dinamika Administrasi Publik Analisis Empiris Seputar Isu-Isu Kontemporer dalam Administrasi Publik. Cet. II 2007 Pustaka Pelajar dan Program Magister Administrasi Publik UGM. Yogyakarta hal 59

[5].      Miftah Thoha. Birokrasi Pemerintaha Indonesia di Era Reformasi. Cet kedua Kencara Prenada media Group Jakarta 2009

[6].      Kompas Edisi 18 Januari 2011 (Satu Tersangka Setiap Pekan)

[7].      Prof. Miftah Thoha, Manajemen Kepegawaian Sipil Di Indonesia. Cet keempat. Kencara Prenada media Group Jakarta 2010

[8].      Herbert  A. Simon Administrative Behavior (Perilaku Administrasi) Suatu Studi Tentang Proses Pengambilan Keputusan dalam Organisasi Administrasi. Cet kelima.  Bumi Aksara, Jakarta 2007 hal 131.

[9].      Prof. Miftah Thoha Perilaku Organisasi Konsep Dasar dan Aplikasinya. Rajawali Pers Jakarta 2009 hal 33

[10].    Yeremias T Keban. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik Konsep, Teori dan Isu edisi kedua Gava Media Yogyakarta 2008

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun