Mohon tunggu...
Sahda Estinengtyas
Sahda Estinengtyas Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah

Hiduplah didunia ini seakan-akan sebagai orang asing atau pengembara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ijtihad

31 Oktober 2020   20:04 Diperbarui: 31 Oktober 2020   20:09 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pengertian Ijtihad

Secara etimologis, kata ijtihad berakar dari kata jahada, mengarah-kan segala daya untuk mengerjakan sesuatu atau berarti mengajarkan sesuatu dengan sungguh-sungguh. Secara terminologis, ijtihad berarti mencurahkan segala kemampuan untuk mengeluarkan (istinbath) hukum syar'iy dari nash (sumber hukum) syara' yaitu Al-Qur'1n dan sunnah Rasul.

Syarat Menjadi Mujtahid

  1. Mengetahui isi Al-Qur'an dan Al-Sunnah
  2. Mengetahui ilmu Al-Qur'an dan Al-Hadits
  3. Mengetahui latar belakang sejarah turunnya ayat (asbabun nuzul) dan latar belakang sejarah munculnya hadits (asbabun wurud) agar dapat menggali hukum dengan tepat
  4. Mengetahui masalah-masalah ijma'ulama
  5. Mengetahui seluk-beluk qiyas dan dapat menerapkannya
  6. Mengetahui Bahasa Arab 
  7. Mengetahui Ushul Fiqih
  8. Mengetahui tujuan syari'at Islam
  9. Mengetahui kemaslahatan berdasarkan pertimbangan akal sehat dengan menguasai ilmu logika agar dapat menyimpulkan hukum dengan benar dan sanggup mempertanggung jawabkannya.

Tingkatan Mujtahid

  1. Mujtahid fi asy-syar'i, disebut juga mujtahid mustaqil, mujtahid muthlaq
  2. Mujtahid fi al-madzhab
  3. Mujtahid fi al-masa'il
  4. Mujtahid muqayyad
  5. Mujtahid murajjih.

Hukum Ijtihad

  1. Wajib'ain, yaitu bagi seorang mujtahid yang ditanya tentang sesuatu masalah dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui. Atau ia sendiri mengalami suatu peristiwa yang ia sendiri juga harus segera mengetahui hukumnya. Hukum fardu'ain juga berlaku bagi mujtahid yang ditanya tentang hukum sesuatu yang belum ada hukumnya.
  2. Wajib kifayah , yaitu apabila seseorang ditanya tentang sesuatu dan sesuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedang selain dia masih ada mujtahid lain.
  3. Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi.
  4. Haram, yaitu berijtihad terhadap perma-salahan yang sudah ditetapkan secara qath'i.

Macam-Macam Ijtihad

  1. Ijtihad fardhi (individual) yaitu ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid secara individual.
  2. Ijtihad jama'i (kolektif) yaitu ijtihad yang dilakukan oleh beberapa ulama secara kolektif melalui musyawarah.

Kedudukan dan Peranan Ijtihad : Sumber atau Metode Hukum

Ijtihad berperan menetaplah hukum sesuatu dimana nash masih mengandung dugaan (dzan). Sehingga disimpulkan bahwa objek ijtihad itu ada dua macam, yaitu sesuatu yang ada nashnya tapi masih zan dan sesuatu yang hukumnya tidak ada dalam nash.

Kedudukan Hasil Ijtihad

  1. Hasil ijtihad seseorang tidak mengikat kaum muslimin dan tidak mengharuskan orang lain untuk mengamalkannya.
  2. Tidak menghalangi orang lain berijtihad dalam masalah yang sama walaupun hukum yang dihasilkannya berbeda.
  3. Hasil berijtihad adalah pendapat yang didasarkan atas dugaan kuat (dzanni).
  4. Seseorang yang mengetahui hasil ijtihad harus menyesuaikan diri dengan hasil ijtihad yang baru.
  5. Seorang qadhi atau hakim yang telah memutuskan hukum berdasarkan ijtihadnya sendiri tidak boleh membatalkan keputusan selama keputusan pertama tidak menyalahi nash atau dalil qath'i.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun